INISUMEDANG.COM – Sejak 2020, Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang resmi menertibkan Peraturan Bupati (Perbup) No 73 tahun 2020 tentang Moratorium izin Pendirian Mini Market di Kabupaten Sumedang.
Namun, meski sudah terbit Perbup tersebut. Baru-baru ini ada satu mini market di jalan Cimalaka-Tanjungkerta Sumedang yang nekat beroperasi sejak bulan Oktober 2022.
“Iya pa, ini baru buka kurang lebih 3 bulan sejak 10 Oktober 2022 kemarin. Dan soal tanah biasanya ngontrak,” jawab salah satu karyawan Mini Market, Kamis 5 Januari 2022.
Terpisah Ketua RT 04 RW 02 Dusun Sudimampir Desa Cipanas Kecamatan Tanjungkerta Ipin mengatakan. Keberadaan mini market tersebut, warga sudah menandatangani persetujuan.
“Kalau soal kapan bukanya saya lupa, tapi sebelum mendirikan bangunan mini market ini, warga sudah menandatangani persetujuannya”. Kata Ipin menjawab singkat ke awak media 5 Januari 2023 di kediamannya.
Sementara itu, Kepala Desa Cipanas Kecamatan Tanjungkerta Moh Asep Lantipan membenarkan. Bahwa warga sudah memberikan izin tertulis, ketua RT lalu diketahui Pemerintahan Desa Cipanas dan Kecamatan Tanjungkerta.
“Iya, warga sudah memberikan izin dan diketahui oleh Pemerintahan Désa Cipanas dan Kecamatan Tanjungkerta. Terkait soal izin itu kan ranahnya ada di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumedang,” tutur Asep.
Dikonfirmasi Kepala Bidang Perizinan pada DPMPTSP Kabupaten Sumedang Enang Lukmanulhakim mengatakan. Bahwa sampai saat ini, pihaknya belum mengeluarkan IMB/ PBG terkait dengan mini market.
“Kami hanya mengontrol PBG saja, dan itu harus dicari nama pemohonnya. Jadi harus dilihat di datanya. Terkait soal moratorium mini market sampai saat ini belum ada pencabutan dan masih berlaku,” tandasnya.
Seperti diketahui dalam Peraturan Bupati (Perbup) No 73 tahun 2020 tentang Moratorium izin Pendirian Mini Market pada bab II pasal 3 dengan adanya moratorium mini market sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) maka penertiban izin usaha mini market dihentikan.