INISUMEDANG.COM – Meskipun ada keberatan dari calon kepala desa yang merasa dirugikan pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak yang digelar pada 27 Oktober lalu.
Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) memastikan jika pelantikan 89 Kepala Desa terpilih akan dilaksanakan pada 5 November 2021 mendatang.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Sumedang Dadang Rustandi SH mengatakan, berkaitan jika terjadi permasalahan, baik ada pengaduan, penyelewengan dan penyimpangan yang diadukan oleh para pihak yang keberatan akan hasil pada Pilkades Serentak. Pemkab Sumedang telah mengatur mekanisme untuk penyelesaiannya, yaitu dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 2 Tahun 2015
Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, dan pemberhentian Kepala Desa.
“Jadi di Perda tersebut telah diatur mekanismenya. Dan jika ada pemilih atau ada calon yang menyampaikan pengaduan berkaitan dengan dugaan penyimpangan, penyelewengan dan pelanggaran selama tahapan pemilihan kepala desa, maka untuk pertama kali pengaduan dimaksud harus disampaikan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD),” ujar Dadang, saat ditemui Jumat (21/10/2021).
Kemudian, sambung Dadang, BPD mengundang Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Desa untuk membahas pengaduan dan sekaligus memusyawarahkan penyelesaian masalahnya atau tindak lanjut penanganannya.
“Hasil musyawarah penyelesaian masalah atau alternatif tindak lanjut penanganan pengaduan tersebut, nantinya disampaikan oleh BPD kepada Camat atau Forum pimpinan kecamatan (Forkimpimcam). Kemudian jika tidak selesai ditingkat BPD maka Forkimpimcam lah yang akan menindaklanjutinya,” kata Dadang.
Lebih lanjut Dadang menuturkan, jika tetap tidak puas atau tidak ada penyelesaian di tingkat BPD dan Kecamatan. Maka para pihak yang merasa tidak puas bisa melakukan pengaduan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sementara kaitan hasil yang sudah ditetapkan oleh Panitia Pilkades, kata Dadang, itu tidak bisa dibatalkan oleh adanya pengaduan tersebut.
“Jadi proses pelantikan tetap. Dan lanjutan jika nanti hasil proses pengaduan ataupun hasil pengadilan berbeda itu mungkin hal lain. Jadi 89 Kades terpilih dalam Pilkades Serentak tetap akan dilantik pada 5 November nanti, walaupun ada pengaduan,” tutur Dadang.
Sejauh ini, tambah Dadang, dari 89 Desa yang melaksanakan Pilkades Serentak baru satu Desa yang menginformasikan adanya keberatan dari salah satu calon kepala desa.
“Kami baru mendengar informasi baru ada satu desa yang mendapat keberatan dari calon kades yaitu Desa Kadujaya. Dan itu tentunya ditangani oleh BPD setempat,” jelasnya.