BANDUNG – Gerombolan pemotor yang mayoritas masih di bawah umur diamankan Polresta Bandung usai mengeroyok dan membacok 2 remaja memakai senjata tajam di wilayah Cicalengka, Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menyampaikan pengeroyokan dan pembacokan terjadi lantaran gerombolan pemotor ini naik pitam karena merasa diejek oleh korban saat berpapasan di jalan raya.
“Para tersangka langsung memutar balik mengejar para korban. Saat itu ada yang memukul menggunakan tangan kosong, ada yang membacok dengan senjata tajam jenis golok,” tutur Kusworo dalam keterangannya.
Kusworo menerangkan atas perbuatannya para tersangka berjumlah 6 orang 4 dijerat Pasal 170 ayat 2 dengan ancaman 9 tahun penjara dan juga UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan.
“Dari kejadian tersebut, kami mengimbau para pemuda atau pelajar menunjukan eksistensi dengan cara yang positif. Bisa dengan berbakti kepada orang tua dan bermanfaat pada masyarakat,” katanya.
Seiring dengan maraknya aksi para remaja yang kerap berselisih, Kapolresta Bandung itu mengingatkan agar prilaku tersebut dihindari. Tak harus mencari lawan dan jadi geng motor karena bakal berdampak buruk.
“Ingat ada ancaman hukuman bagi yang ikutan geng motor, ikutan hal-hal berbau negatif, minum miras, atau berkelahi. Kami harap para orang tua, bisa menjaga anaknya tidak masuk ke lingkaran itu,” ucap Kusworo.