BANDUNG – Seorang residivis pembobol rumah kosong berinisial DS (39) kembali ditangkap. Dari hasil pendalaman, yang bersangkutan tercatat telah melakukan aksi pencurian dengan 50 TKP di Bandung Raya.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, tersangka (DS) ini ditangkap setelah ketahuan melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah Cimenyan hingga viral media sosial.
“Tersangka ini terdeteksi di CCTV yang ada di rumah korban. Tersangka diketahui 2 kali residivis (keluar penjara) dengan tindak pidana yang sama dengan membobol rumah kosong,” ujar Kusworo, Selasa 2 Mei 2023.
Kurang dari 1×24 jam tersangka, lanjut Kusworo, diamankan di rumahnya. Dari pendalaman petugas, DS kerap melakukan pencurian 2 minggu sekali di seputaran Cimenyan, Cileunyi dan Ujung Berung.
“Saat beraksi Cimenyan pada hari Minggu, DS ditemani tersangka lain inisial SP (33). SP juga residivis yang baru bebas 6 bulan lalu atas kasus pengeroyokan. SP tercatat telah melakukan pencurian 13 kali,” katanya.
“Dari keterangan kedua tersangka di dapat informasi barang hasil curian di jual ke penadah inisial R (42). Adapun barang bukti yang berhasil di sita 2 Laptop, 1 nintendo, 2 BPKB dan 5 handphone,” sambung Kusworo.