Membawa Sabu dan Ganja, Dua Pria Ditangkap Polres Sumedang

Barang Bukti yang diamankan Polres Sumedang

INISUMEDANG.COM – IS (29 th) dan AH (27 th) Warga Kecamatan Bale Endang Kabupaten Bandung di tangkkap Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang di Jln Raya Sumedang Bandung  tepatnya di  Dsn. Cilengsar Rt 01/02 Ds. Pasanggrahan Kec. Sumedang Selatan Kabupaten Sumedang karena keduanya membawa Narkotika jenis Sabu dan ganja pada Sabtu, (21/3/2020) sekira pukul 00.15 WIB.

Kapolres Sumedang AKBP. Dwi Indra Laksmana, S.I.K.,M.Si mengatakan, barang bukti yang diamankan yaitu 2 (dua) paket narkotika jenis Ganja yg dimasukan ke dalam kantong kresek warna hitam yang disimpan di saku jaket bagian dalam yang sedang di pergunakan tersangka IS dengan  berat kotor 29,61 gram dan 37,39 gram.

Ini Baca Juga : Polres Sumedang Akan Lakukan Tindakan Hukum Terhadap Penyebar Isu Hoax

“dan dua paket narkotika jenis Sabu tersebut dililit lakban warna hitam dan dimasukan ke dalam bungkus bekas kopi good day warna merah yang disimpan didalam jahitan lengan jaket sebelah kanan yang sedang dipergunakan tersangka AH dengan berat kotor 2,52  gram. Dan 2 (dua) buah hand phone merk samsung warna hitam berikut sim card dan merk Vivo warna gold berikut sim card”. Ujar Kapolres.

Selanjutnya, tambah Kapolres kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Sumedang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Ini Baca Juga :  Menkeu Sri Mulyani : Reformasi di Tubuh Polri Luar Biasa

“Pada tersangka dikenakan pasa Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup a Undang – undang RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika”. Pungkas Kapolres.