INISUMEDANG.COM-Bermodalkan Sense of Crisis, pemerintah daerah telah mengambil kebijakan work from home (WFH) yang ditetapkan melalui Surat Edaran Bupati Sumedang Nomor: 065/1791/ORG Tanggal 17 Maret 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN (Aparatur Sipil Negara) dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang sebagai respon cepat tanggap saat mulai menyebarnya Covid-19.
Kebijakan tersebut diambil menyusul terbitnya Surat Edaran Menpan RB Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 pada tanggal 16 Maret 2020.
Berdasarkan Surat Edaran Bupati tersebut, setengah ASN Pemerintah Kabupaten Sumedang bekerja di rumah (WFH) bersamaan dengan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka meluasnya penyebaran Covid-19.
“Jadi di Sumedang sejak 18 April 2020, sebagian ASN ada yang bekerja dari rumah sebagai ikhtiar untuk mencegah penyebaran Covid-19. Jadi ASN masuk kerja dishift karena ada yang bekerja di rumah. Tentunya ini akan mengurangi kontak berpergian keluar rumah,” ucap Bupati Dony Ahmad Munir saat memberikan keterangan, Jumat (19/6/2020) mengenai pemberlakuan WFH di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang.
Untuk memandu dan mengawasi ASN selama bekerja dari rumah, maka dibuat aplikasi on-line yang juga sudah terkoneksi dengan google map bernama Markonah. Aplikasi ini bisa digunakan kapan dan dimana saja selama ada koneksi internet, baik menggunakan smartphone maupun komputer.
“Nama aplikasinya Markonah (Mari Kerja Online dari Rumah). Jadi posisi ASN bisa terlacak oleh Markonah karena nge-link ke google map. Termasuk absen masuk dan pulangnya,” kata Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir usai jumpa pers di Gedung Negara, Sumedang, Selasa (17/3/2020).
Dengan aplikasi tersebut, pimpinan Perangkat Daerah dapat memonitor secara langsung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing ASN dapat berjalan efektif selama bekerja di rumah untuk mencapai target kinerja organisasi dan mempertahankan produktifitas masing-masing ASN.
“Ini akan lebih terarah lagi. Lewat Markonah, ASN lapor terlebih dahulu pada pimpinannya bahwa akan melakukan kerja di rumah. Kegiatannya apa, targetnya apa, dan hasil kerjanya bagaimana, semuanya langsung diapprove oleh pimpinannya,” kata bupati.
Aplikasi Markonah sendiri sudah terintegrasi dengan e-Office Kabupaten Sumedang yang sudah lebih dahulu ada dan digunakan sejak Tahun 2019 di beberapa perangkat daerah. Diketahui, semenjak pemberlakuan PSBB, dari 10.126 orang PNS di Kabupaten Sumedang, sebanyak 2.189 orang atau 21,62% telah menggunakan Markonah.
Meskipun PSBB di Kabupaten Sumedang berakhir pada 29 Mei 2020 dan memasuki Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) pada 2 Juni 2020, aplikasi tersebut masih digunakan di semua Perangkat Daerah dimana 25 % pegawai masih WFH dengan dibuatkan jadwal.
“Kalau selama AKB, yang bekerja di rumah tidak setengahnya. Paling juga hanya seperempatnya. Itu juga pertimbangannya dari faktor usia, yang lima puluh tahun ke atas diperbolehkan atau ada kepentingan khusus yang disetujui oleh pimpinannya,” ucap Dony.