Malak dan Aniaya Pedagang di Sumedang, Preman Rancaekek Diringkus Polisi

Sumedang, 4 Agustus 2025 – Seorang preman bernama Sandi Kusdinar asal Desa Jelegong Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung diringkus jajaran Satreskrim Polsek Jatinangor, Polres Sumedang.

Sandi diringkus usai menganiaya korban bernama Nana Suryana, seorang pedagang yang biasa berjualan di depan PT. Kahatex tepatnya di Dusun Cipasir, RT 001/001 Desa Cintamulya Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang.

Akibatnya, korban mengalami luka robek di jari tengah dan jari manis akibat sabetan senjata tajam jenis golok yang dibawa pelaku.

Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika mengatakan, kasus ini berawal pada Kamis (10/7), sekitar pukul 14.00 WIB di depan PT. Kahatex, pelaku meminta uang kepada korban yang sedang berjualan. Namun korban menolak, yang kemudian memicu perkelahian dan sempat dilerai pedagang sekitar.

Ini Baca Juga :  Meski Hujan, Kader PKS Bentangkan Spanduk Penolakan Kenaikan BBM

“Jadi setelah dilerai, pelaku sempat pergi, tetapi kembali lagi dengan membawa golok dan membacok korban. Namun berhasil ditangkis dengan besi. Saat korban terjatuh dan hendak dibacok lagi, korban berebut golok dengan pelaku, yang berakibat korban mengalami luka sobek pada jari tengah dan jari manis tangan kanan,” kata Tyo saat menggelar press release di Mapolsek Jatinangor, Senin.

Setelah itu, lanjut Tyo, pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor. Sedangkan korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Jatinangor.

Ini Baca Juga :  Siswa dan Guru SMAN Situraja Sumedang Isi Hari Pahlawan dengan Menanam Ribuan Padi di Halaman Sekolah

Setelah mendapatkan laporan itu, sambung Tyo, Unit Reskrim Polsek Jatinangor kemudian melakukan penyidikan.

“Hasil penyelidikan, tim mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku di kontrakannya di Dusun Cipasir RT 002 RW 001 Desa Jelegong Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung,” tutur Tyo.

Atas perbuatannya, kata Tyo, pelaku dikenakan pasal 351 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara.

“Pelaku kini diamankan di rumah tahanan Polsek Jatinangor untuk proses hukum lebih lanjut,” ucap Tyo.

Tyo menambahkan, penindakan terhadap premanisme ini, sesuai dengan maklumat Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Rudi Setiawan, tentang Pemberantasan Premanisme di wilayah hukum Polda Jawa Barat.

Ini Baca Juga :  Polres Sumedang Masih Terus Lakukan Operasi Yustisi

“Ini sejalan dengan maklumat Kapolda Jawa Barat demi menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif, serta memberikan rasa aman kepada warga,” tandasnya.