JAKARTA – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Jaringan Mahasiswa Hukum Indonesia menggelar aksi protes di depan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (24/4/2026).
Mereka menuntut penelusuran serius atas polemik pencairan dana konsinyasi proyek Tol Cisumdawu yang terjadi di Pengadilan Negeri Sumedang.
Aksi yang berlangsung sejak pagi itu diisi dengan orasi dan penyampaian tuntutan agar lembaga antirasuah segera turun tangan mengusut dugaan pelanggaran dalam proses pencairan dana tersebut. Para peserta aksi menilai terdapat indikasi penyalahgunaan kewenangan oleh sejumlah pihak di lingkungan peradilan.
Koordinator lapangan aksi, Daffa Aditya, menyebut bahwa langkah ini merupakan bentuk tekanan moral agar aparat penegak hukum bekerja secara terbuka dan cepat.
Ia meminta KPK memanggil seluruh pihak yang diduga terlibat, mulai dari pimpinan pengadilan, panitera, hingga pihak perbankan yang berkaitan dengan proses pencairan.
Menurutnya, persoalan ini mencuat setelah muncul dugaan dana konsinyasi proyek jalan tol senilai sekitar Rp190 miliar justru dicairkan kepada Dadan Setiadi Megantara, yang diketahui tengah menjalani hukuman dalam perkara korupsi.
“Kondisi ini janggal dan perlu penelusuran menyeluruh,” ujarnya.
Selain itu, mahasiswa juga menyoroti kabar adanya komunikasi atau pertemuan antara pejabat pengadilan dengan pihak penerima dana sebelum proses pencairan dilakukan. Hal ini dianggap berpotensi melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam lembaga peradilan.
Isu tersebut sebelumnya juga memicu aksi serupa di Sumedang. Sejumlah elemen masyarakat mendatangi kantor pengadilan setempat karena menilai proses pencairan dana tidak dilakukan secara terbuka.
Dalam tuntutannya, mahasiswa mendesak KPK untuk menelusuri aliran dana, menetapkan pihak yang bertanggung jawab jika ditemukan bukti yang cukup, serta mengambil langkah hukum tegas. Mereka juga meminta Mahkamah Agung melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aparat peradilan yang diduga terlibat.
Selain penegakan hukum, transparansi kepada publik menjadi tuntutan utama. Mahasiswa menilai keterbukaan informasi penting agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan tetap terjaga.






