SUMEDANG – Sebanyak lima orang tersangka persetubuhan terhadap anak di bawah umur ditangkap Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang.
Kelima tersangka persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut yaitu, pertama yaitu berinisial IY yang menyetubuhi korban yang merupakan pacarnya sendiri berusia 17 tahun sebanyak 2 kali, hingga korban hamil 6 bulan.
Pelaku kedua, yaitu A yang merupakan ayah tiri korban, pelaku menyetubuhi korban sebanyak 1 kali dengan bujuk rayu akan dibelikan handphone, peralatan sekolah serta uang Rp 35.000. Atas perbuatannya korban yang berusia 15 tahun saat ini mengandung 6 bulan.
Pelaku ketiga, yaitu S yang menyetubuhi korban berusia 13 tahun yang merupakan tetangganya sebanyak 2 kali dengan bujuk rayu
dan ancaman akan diberi uang jajan sebesar Rp 10.000 atau Rp. 20.000. Pelaku juga mengancam korban akan dibunuh jika melaporkan perbuatannya.
Pelaku keempat, yaitu D yang merupakan kakek tiri korban yang tega menyetubuhi korban yang berusia 15 tahun sebanyak 5 kali dengan bujuk rayu akan berikan uang jajan kemudian korban disetubuhi pelaku. Menurut keterangan korban bahwa pelaku sudah melakukan persetubuhan terhadap korban dari usia 13 tahun.
Pelaku kelima, yaitu F.F yang menyetubuhi korban yang merupakan pacarnya sebanyak 3 kali dengan bujuk rayu akan bertanggung jawab . Saat ini korban yang berusia 14 tahun.
“Para pelaku dikenakan pasal 81 ayat (2) uu nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” kata Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono saat jumpa pers di Mapolres Sumedang, Selasa, 24 Desember 2024.
Atas adanya kejadian tersebut, Joko Dwi Harsono berharap, kasus-kasus ini dapat menjadi peringatan bagi masyarakat untuk
lebih meningkatkan kesadaran menghadapi kejahatan seksual.
“Ini tentunya menjadi peringatan bagi masyarakat. Supaya ke depan kejadian serupa tidak terulang lagi,” tandasnya.