Lima Orang Spesialis Pencuri Tiang Besi Internet di Sumedang Ditangkap Polisi

Foto: Para pelaku pencuri tiang besi internet sedang memperagakan aksinya saat mencuri.

INISUMEDANG.COM – Sebanyak lima orang spesialis pencuri tiang besi internet di Sumedang berhasil ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang. Dimana dari kelima orang tersebut satu diantaranya merupakan penadah.

Ada sebanyak 230 tiang besi internet berhasil dicuri dari dua wilayah yaitu di wilayah Dusun Pasirbenteng Desa Nagarawangi Kecamatan Rancakalong dan wilayah Kecamatan Ganeas.

Adapun kelima pelaku yang berhasil diamankan yaitu, Zeki Perdana, Aditya Alias Omas, Acep Budiman, Ahmad dan Edi Setiadi yang merupakan penadah.

Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Maulana Yusuf Bahtiar mengatakan, aksi pencurian ini awalnya diketahui oleh pelapor
saat akan mengecek tiang jaringan provider milik Perusahaan Erabangun Telekomindo yang terpasang di Dusun Pasirbenteng Desa Nagarawangi Kecamatan Rancakalong Kabupaten Sumedang.

Ini Baca Juga :  Sempat Viral, Penculik Bayi di Borma Cipadung Akhirnya Tertangkap

“Jadi saat itu pelapor melihat ada beberapa tiang yang semula terpasang di lokasi tersebut hilang diduga dicuri. Dan pada saat itu juga pelapor menemukan adanya beberapa orang yang diantaranya Aditya Alias Omas, Zeki Perdana, serta 3 orang lainnya yang diduga akan mengangkut beberapa batang tiang jaringan provider ke dalam satu unit kendaraan mobil dengan jenis truk,” kata Yusuf kepada sejumlah awak media di Halaman Mapolres Sumedang, Rabu 19 Juni 2024.

Setelah ditanyakan kepada para pelaku, lanjut Yusuf, didapati 7 batang tiang jaringan provider yang sudah akan dibawa ke dalam kendaraan.

Ini Baca Juga :  Bongkar Produsen Miras Oplosan di Bojongmalaka, Dua Peracik Diringkus

“Para pelaku mengaku telah melakukan pencurian barang berupa tiang jaringan provider milik tersebut sudah sebanyak 3 kali di tempat yang berbeda yang diantaranya di sekitaran pinggir jalan raya Ganeas Sumedang sebanyak 32 batang tiang, kemudian di sekitaran pinggir jalan raya Padasuka Sumedang sebanyak 45 batang tiang dan di sekitaran pinggir jalan raya Rancakalong sebanyak 62 batang tiang,” kata Yusuf.

“Mereka melakukan aksi pencurian pada malam hari, sekitar pukul 22.00. Dan dari 230 batang tiang listrik yang dicuri, sebanyak 71 berhasil diamankan. Sedangkan sisanya sudah dijual para pelaku dengan harga 300 ribu per batang,” tambahnya.

Lebih lanjut Yusuf menuturkan, barang-barang hasil curian diambil Ahmad alias Pak Kumis, selaku supir membawa barang berupa tiang tersebut dengan menggunakan kendaraan merk Mitsubishi Colt Diesel No. Pol 2 9782 AA. Dan selanjutnya dijual kepada Edi Setiadi Alias Robi di Kampung Kendan RT 004 RW 011 Desa Kendan Kecamatan Nagreg Kabupaten Garut.

Ini Baca Juga :  Gegara Dispenser Salon di Sumedang Kota Terbakar Dua Mobil Pemadam Dikerahkan

“Atas kejadian tersebut pihak dari Perusahaan Erabangun Telekomindo mengalami kerugian sebesar Rp.115 juta,” tuturnya.

Yusuf menambahkan, para pelaku dikenakan pasal Pasal 363 ayat (1) ke 4, ke 5 KUHPidana dan atau Pasal 480 ke 1 KUHPidana.

“Selain mengamankan 71 tiang besi internet, kami juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya yaitu 5 handphone milik para pelaku, 1 Unit Truck Merk Mitsubishi Type Colt Diesel FE74 HDV,” tandasnya.