INISUMEDANG.COM-Sebanyak 5 orang warga terjaring razia operasi yustisi yang dilakukan Polsek Ujungjaya pada Rabu (23/12/2020) di Jln Raya Ujungjaya – Kertajati Kecamatan Ujungjaya Kabupaten Sumedang.
Operasi yang dilakukan dalam rangka Penerapan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Penanggulangan Covid-19 melibatkan 6 personil gabungan dari TNI, Polri dan Satpol PP.
Menurut Kapolsek Ujungjaya Iptu Sitorus mengatakan sanksi yang diberikan terhadap pelanggar yaitu berupa Teguran lisan, Teguran tertulis, Denda administratif, Jaminan Kartu Identitas, Kerja Sosial, Penghentian sementara kegiatan, Penghentian Tetap Kegiatan, Pembekuan ijin usaha, Pencabutan sementara ijin usaha dan Pencabutan ijin usaha atau rekomendasi pencabutan ijin usaha.
Sedangkan Sanksi berat berupa Denda Rp.100.000 untuk perorangan, Denda Rp.150.000 – Rp.500.000,- untuk pemilik pengelola serta penanggung jawab kegiatan.
“kegiatan tersebut dilaksanakan setiap hari selama batas waktu yang belum ditentukan dan apabila warga masyarakat yang tidak menggunakan Masker akan diberi sanksi administratif serta denda berupa Uang”. Ucap Kapolsek.