INISUMEDANG.COM – Polantas Polres Sumedang baru-baru ini mulai memasang titik-titik Kamera CCTV untuk memantau bukti pelanggaran (Tilang) bagi pengendara yang tidak mengindahkan aturan lalu lintas, tilang Elektronik itu akan berlaku mulai besok (22/2/2023).
Kasatlantas Polres Sumedang AKP Kiki Hartaki melalui Panit 1 Lantas Tanjungsari, IPDA Darmawan mengatakan. Pemasangan e tilang itu baru dipasang kamera pengintai dan alat alat penunjang elektronik. Lokasinya, persis berada di depan Mesjid Agung Tanjungsari atau disamping Pos Polisi Alun alun Polsek Tanjungsari.
“Ya sesuai arahan Korlantas bahwa di beberapa daerah sudah dipasang kamera tilang elektronik. Khusus di Tanjungsari ada di samping pos polantas Alun alun Tanjungsari,” ujarnya.
Sedangkan Menurut IPDA Darmawan pengendara motor maupun mobil harap mematuhi aturan lalu lintas. Seperti memakai sabuk pengaman, dan tidak main hape saat menyetir. Begitu pun pengendara motor harap memakai helm dan melengkapi surat surat kendaraan. Karena tilang elektronik di Sumedang ini akan langsung ke pajak kendaraan.
Lalu, Apa itu tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)? Pada dasarnya, tilang elektronik adalah penggunaan teknologi canggih untuk memantau dan mengontrol pelanggaran lalu lintas di sejumlah ruas jalan. Penerapan sistem tilang terus dilakukan secara bertahap di berbagai ruas jalan. Seperti yang kita ketahui, sistem tilang elektronik (ETLE) ini sudah berlaku di beberapa wilayah di Indonesia sejak Maret tahun 2021 yang lalu.
Penerapan Tilang Elektronik
Pada penerapan ETLE tahap pertama, terdapat 12 Polda dengan 244 kamera tilang elektronik yang telah dioperasikan. Sedangkan penerapan sistem tilang elektronik tahap kedua direncanakan akan berjalan pada tahun 2023. Dan akan diterapkan di 14 Polda dengan 38 kamera statis dan dua kamera berjalan.
Tilang elektronik adalah sistem tilang dengan penerapan kamera pemantau berteknologi canggih untuk mengontrol pelanggaran lalu lintas di sejumlah ruas jalan. Implementasi teknologi informasi ini dilakukan untuk menangkap pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik demi mendukung keamanan, keselamatan, dan ketertiban dalam berlalu lintas.
Kemudian tilang elektronik sendiri merupakan wujud upaya Polri dalam meningkatkan keamanan pengguna jalan. Dengan teknologi yang sudah semakin maju, pihak Polri dapat melakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas dengan lebih cepat dan mudah karena memanfaatkan kamera ETLE yang aktif selama 24 jam non stop. Kamera tersebut akan memantau dan menangkap gambar secara otomatis setiap kali terjadi pelanggaran lalu lintas di ruas jalan.