BANDUNG – Agar rujukan pembangunan lebih ramah lingkungan, Peraturan Daerah (Perda) Tata Ruang diwilayah Kabupaten Bandung dalam waktu dekat akan direvisi.
Begitu informasi yang disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Asep Kusumah saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Selasa 21 Juni 2022.
Dalam Perda Tata Ruang yang bakal segera direvisi itu, kata Asep. Juga menyangkut instrumen regulasi pendukung lain seperti perizinan, dan hal teknis pembangunan.
“Tujuan dari revisi ini untuk memastikan kebijakan tata ruang di Kabupaten Bandung mampu menjawab dinamika pembangunan di masa mendatang,” ucap Kepala DLH itu.
Dengan melihat jumlah penduduk, lanjut Asep, tentunya membutuhkan tambahan ruang yang harus disesuaikan. Maka dari itu Perda Tata Ruang hadir mengaturnya.
“Ini sebuah tantangan yang butuh strategi. Dimana keberlangsungan pembangunan tidak menurunkan kemampuan lingkungan untuk bisa menopang kehidupan,” tuturnya.
Lebih lanjut, Asep menyebut persoalan di kawasan Bandung Selatan dan Bandung Utara yang masuk Kabupaten Bandung perlu menjadi perhatian seiring laju penduduk.
“Tentu perlu semua elemen yang terlibat didalamnya tidak hanya pemerintah daerah. Akan tetapi juga masyarakat baik sebagai komunitas atau sebagai pribadi,” katanya.
Ke depannya, Kepala DLH Kabupaten Bandung itu mengungkapkan. Dalam agenda revisi Perda Tata Ruang nanti dilengkapi dengan kajian lingkungan hidup strategis.
“Termasuk beberapa RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) dibeberapa kawasan seperti Soreang, Baleendah, nah itu dilengkapi dengan kajian lingkungan hidup,” ungkapnya.
“Ini juga untuk memastikan, bahwa Pemkab Bandung sangat serius terkait dengan kondisi lingkungan sebagai sumber daya pembangunan,” kata Asep menambahkan.