INISUMEDANG.COM – Polres Sumedang Polda Jabar resmi menetapkan jadwal layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling untuk satu pekan terhitung 7 Agustus sampai 12 Agustus 2023 di Kabupaten Sumedang.
Layanan SIM Keliling ini diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin melakukan memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.
Sedangkan masyarakat yang ingin membuat SIM baru dan atau bagi yang masa berlaku SIM-nya habis atau sudah melewati masa tenggang yang sudah ditentukan, dapat melakukannya di Mapolres Sumedang.
Berikut jadwal layanan SIM Keliling Polres Sumedang untuk terhitung mulai 7 Agustus sampai dengan 12 Agustus 2023.
Senin, 7 Agustus
Lobby Jatinangor Town Square
mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB.
Selasa, 8 Agustus
Alun-alun Tanjungsari mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB.
Rabu, 9 Agustus
Kecamatan Cimanggung mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB.
Kamis, 10 Agustus
Pos Polisi Taman Endog Sumedang mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 12.00 WIB.
Jumat, 11 Agustus
Asia Plaza Sumedang mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 11.00 WIB.
Sabtu, 12 Agustus
Griya Plaza Sumedang mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 11.00 WIB.
Nah, bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan silahkan mendatangi tempat sesuai jadwal di atas.
Layanan SIM Keliling ini dilaksanakan Polres Sumedang untuk mempermudah layanan masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM.
Jangan lupa persiapkan semua kelengkapan identitas anda. Dan perlu diketahui jam pelayanan sewaktu-waktu dapat berubah.