BANDUNG – Sejumlah kios dan bangunan liar (bangli) yang berdiri di kawasan Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Astanaanyar dibongkar oleh jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kamis, 30 Mei 2024.
Kepala Seksi (Kasi) Ketertiban Umum Satpol PP Satriadi mengatakan penertiban kios dan bangunan tersebut karena telah melanggar Perda Nomor 9 tahun 2019 tentang ketertiban umum dan ketertiban masyarakat.
“Selain itu, kios dan bangunan liar milik pedagang itu juga melanggar Perda nomor 4 tahun 2011 tentang penataan dan pembinaan pedagang kaki lima (PKL),” ungkap Satriadi dalam keterangannya kepada wartawan.
Sebelum ditertibkan, Satriadi memastikan telah menerbitkan surat peringatan satu sampai dengan ketiga bahkan surat pembongkaran. Sehingga penertiban yang dilaksanakan telah sesuai dengan aturan.
“Proses penertiban ini berjalan dengan aman dan tertib dengan melibatkan 45 personel Satpol PP dan total sekitar 100 personel dari berbagai dinas dan stakeholder terkait,” ucap Satriadi.
Menurutnya, dalam Pasal 7 Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 4 tahun 2011 tentang penataan dan pembinaan PKL dijelaskan lokasi PKL dibagi menjadi tiga zona yaitu, zona merah, zona kuning dan zona hijau.
“Kami telah berkoordinasi dengan dinas terkait dan aparat kewilayahan untuk memastikan penertiban berjalan lancar. Kawasan Soekarno-Hatta itu merupakan zona merah yang tidak boleh ada bangunan liar,” ujar Satriadi.
Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Astanaanyar Denny Herdimansyah menambahkan, pemerintah tidak melarang kegiatan berjualan, namun mengimbau agar masyarakat memperhatikan kategori zonanya.
“Pemerintah tidak melarang masyarakat untuk berjualan namun harus diperhatikan apakah berada di zona merah, kuning, atau hijau, sesuai ketentuan yang berlaku di Kota Bandung,” ujar Denny.
“Dengan terlaksananya penertiban ini, diharapkan Jalan Soekarno-Hatta dapat kembali tertib dan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan,” tuturnya menandaskan.