SUMEDANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang menutup sementara satu gerai minimarket Indomaret di Dusun Sirnasari, Desa Ciptasari, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang.
Penutupan tersebut dilakukan karena minimarket tersebut belum melengkapi izin operasional serta melanggar ketentuan perizinan bangunan.
Penghentian sementara pemanfaatan bangunan tersebut dilakukan Satpol PP Sumedang bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perdagangan, dan Perindustrian Kabupaten Sumedang.
Kabid Penegakan Peraturan Daerah (PPUD) Satpol PP Sumedang, Ian Ariyandhy mengatakan, dari hasil pemeriksaan di lapangan, diketahui minimarket tersebut telah beroperasi meski belum memenuhi persyaratan administrasi, teknis, dan lingkungan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung.
Selain itu, kata Ian, kegiatan usaha tersebut juga melanggar Keputusan Bupati Sumedang Nomor 500.16/KEP.424-HUK/2025 tentang Penghentian Sementara Penerbitan Izin Pendirian Minimarket yang terbit pada 1 Agustus 2025.
Ian menegaskan, pelaku usaha telah diberikan edukasi serta diminta membuat surat pernyataan untuk menghentikan sementara kegiatan operasional hingga adanya ketentuan lebih lanjut dari pemerintah daerah.
“Alhamdulillah, pelaku usaha bersedia mematuhi peraturan dan menghentikan sementara kegiatan usahanya. Minimarket juga telah disegel dan ditempeli stiker penutupan sementara,” ujarnya.
Ian menambahkan, penutupan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Penghentian Sementara Pemanfaatan Bangunan Gedung.

 
							




