BANDUNG, 7 Desember 2024 – Seorang pria berusia 35 tahun diringkus Satreskrim Polrestabes Bandung usai melakukan aksi masturbasi saat antre di salah satu mal di Kota Bandung.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menyebut kejadian bermula ketika korban menemukan cairan diduga sperma di lengan bajunya saat mengantre di kasir.
“Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku FA terlihat mendekati korban dari belakang dan melakukan tindakan tak pantas (masturbasi) hingga mengeluarkan cairan,” ungkap Budi.
Atas tuduhan memamerkan alat vital dan melakukan tindakan tidak senonoh terhadap seorang perempuan di mal, lanjut Budi, FA resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“FA dikenakan Pasal 5 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pasal 10 Jo Pasal 36 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi,” katanya.
“Dia terancam hukuman 10 tahun penjara. Kami berkomitmen menangani kasus ini dengan tegas demi menjaga keamanan masyarakat di ruang publik,” tutur Budi.