Berita  

Kutuk Aksi Bom Bunuh Diri di Bandung, Wali Kota Imbau Warga Tetap Tenang

Aksi Bom bunuh diri
Wali Kota Bandung Yana Mulyana

BANDUNGWali Kota Yana Mulyana mengutuk keras adanya aksi bom bunuh diri di Bandung tepatnya di Markas Polsek Astanaanyar, Rabu, 7 Desember 2022 yang menyebabkan beberapa orang jadi korban.

Usai meninjau langsung tempat kejadian perkara, Yana sangat menyesali peristiwa ini. Menurutnya aksi bom bunuh diri di Bandung ini tidak dibenarkan oleh hukum maupun juga agama apapun alasannya.

“Saya sangat mengutuk keras kejadian ini. Masyarakat tidak usah resah dan takut karena keresahan itu yang diharapkan pelaku. Kita sama-sama jaga Kota Bandung untuk tetap dalam situasi kondusif,” ujarnya.

Ini Baca Juga :  Menara Kujang Sapasang di Sumedang Diklaim Lebih Keren dari Menara Eiffel

Lebih lanjut, Yana juga mengimbau agar masyarakat tidak menyebarkan gambar serta berita hoaks yang berseliweran terkait aksi bom bunuh diri di Bandung yang terjadi di Markas Polsek Astanaanyar Rabu pagi.

Bagi mereka yang melanggar dapat dijerat dengan UU ITE dan berpotensi mendapat hukuman berupa denda. Hingga kurungan penjara sebagaimana tercantum dalam pasal 27 ayat (1) UU ITE yang berbunyi:

“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Ini Baca Juga :  Berknalpot Bising dan Bawas Sajam, Belasan Kendaraan dan Pemiliknya Diamankan Polisi di Sumedang

Setiap orang yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun. Dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.