Kurang dari 24 Jam, Tukang Parkir Penjambret Mahasiswi di Sumedang Diringkus Polisi

Foto: Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika didampingi Kasat Reskrim AKP Tanwin Nopiansah saat menggelar press release di Mako Polres Sumedang

Sumedang – Kurang dari 24 jam, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang berhasil meringkus pria berinisial ID (22), pelaku perampasan tas milik korban (mahasiswi) di jalan sepi pada Kamis (23/10/2025) malam

Pelaku yang berprofesi sebagai juru parkir di Alun-alun Tanjungsari ini, melakukan aksinya sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Cijambu No. 3, Desa Margaluyu, Kecamatan Tanjungsari. Adapun Korban bernama, Nisrina Dhiya Nazhiifah (19), seorang mahasiswi asal Desa Gudang.

Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika mengatakan, pelaku melakukan aksinya disaat korban tengah berboncengan dan langsung memepet kendaraannya dan merampas tas selempang yang dipakai korban menggunakan tangan kirinya.

Ini Baca Juga :  Oknum Guru Ngaji di Bandung Cabuli Santriwati, Begini Modusnya

Setelah berhasil mengambil tas, lanjut Kapolres, pelaku langsung melarikan diri meninggalkan tempat kejadian.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian tangan dan kerugian materi sekitar Rp1.500.000,” kata AKBP Sandityo Mahardika didampingi Kasat Reskrim AKP Tanwin Nopiansah saat menggelar press release di Mako Polres Sumedang, Selasa, 28 Oktober 2025.

Setelah mendapatkan laporan, lanjut Kapolres, polisi segera melakukan penyelidikan. Dan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di wilayah hukum Polres Sumedang dalam waktu kurang dari 24 jam.

Ini Baca Juga :  Seram! Begini Cerita Marbot Mesjid di Sumedang yang Sering Mendengar Suara Gaib

“Berdasarkan keterangan, pelaku mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena motif ekonomi. Dan saat kejadian, pelaku baru pulang bekerja sebagai tukang parkir di Alun-alun Tanjungsari dan melihat situasi jalan yang sepi sehingga timbul niat untuk merampas barang milik korban,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tambah Kapolres, pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

“Selain menahan pelaku, kami juga turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, satu tas selempang warna cokelat, satu unit handphone Oppo A16 warna silver, dua dompet dan satu unit sepeda motor Honda PCX warna putih yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya dan barang bukti lainnya,” tutur Kapolres.

Ini Baca Juga :  Kaki Maling Motor di Sumedang, Ditembak Polisi Karena Melawan Saat Akan Ditangkap

Kapolres juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang turut membantu memberikan informasi sehingga pelaku dapat segera ditangkap.

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada saat berkendara, terlebih jika berkendara di malam hari, dan di lokasi yang sepi,” ujarnya menandaskan.