Kurang dari 24 Jam, Pengeroyok Warga di Antapani Hingga Tewas Akhirnya Diringkus

Polrestabes Bandung ringkus pelaku pengeroyokan di Antapani

BANDUNG – Kurang dari 24 jam, Satreskrim Polrestabes Bandung, berhasil amankan lima pelaku pengeroyokan di kawasan Antapani terhadap dua orang, dimana salah seorang korbannya meninggal dunia.

Adapun korban meninggal diketahui bernama Anton Zares. Sementara satu orang korban lainnya saat ini masih dalam kondisi kritis dan dalam perawatan, bernama Asep alias Ucok.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung menuturkan kejadian pengeroyokan tersebut terjadi disebuah kamar kontrakan di Jalan Jatihandap, Mandalajati, Antapani, Kota Bandung, pada Senin 2 Januari 2023, dini hari kemarin.

Ini Baca Juga :  Santri Tusuk Pemilik Warung Hingga Tewas dan Lukai Ibu Hamil di Baleendah

Para pelaku, lanjut Aswin, langsung melakukan penyerangan dan pengeroyokan terhadap kedua korban. Adapun pengeroyokan tersebut, terjadi karena kesalahpahaman, salah seorang pelaku dengan dua orang korbannya.

“Motif kejadian ini, terjadi kesalahpahaman antara salah seorang pelaku dan kedua korban,” kata Kapolrestabes Bandung itu saat gelar perkara, Selasa, 3 Januari 2023.

Setelah mendapat informasi pengeroyokan tersebut, lanjut dia, polisi langsung mendatangi lokasi kejadian. Polisi pun lakukan pemeriksaan dan penyelidikan untuk menangkap para pelaku.

Setelah penyelidikan dilakukan, Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Arief Prasetya berhasil mengidentifikasi para pelaku. Lima orang pelaku ditangkap di tempat berbeda, hanya dalam hitungan jam setelah kejadian.

Ini Baca Juga :  Gasak Kain Seharga Rp250 Juta Saat Bosnya Meninggal, 2 Pegawai Toko Ditangkap

“Kita berhasil amankan lima orang pelaku yang terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut. Satu pelaku kita berikan tindakan tegas dan terukur karena melawan saat akan diamankan,” tuturnya.

Kapolrestabes Bandung mengatakan para pelaku yang diamankan melakukan pengeroyokan terhadap dua orang korban dengan cara sadis. Mereka berbekal senjata tajam, saat mengeroyok kedua korban.

“Saat ini, kami masih melakukan pengejaran terhadap para pelaku lainnya yang terlibat. Ada dua orang lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran. Pada kasus ini, para pelaku dijerat pasal 170 Jo 338 Jo 340 KUHP,” ungkap Aswin.