KPU Tetapkan DCT, Bawaslu Sumedang Buka Layanan Pengaduan Sengketa

pelanggaran Netralitas ASN
Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Sumedang Luli Rusli

INISUMEDANG.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumedang telah resmi menetapkan 682 orang yang masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) dari 14 Parpol peserta Pemilu untuk menjadi Calon Anggota DPRD Kabupaten Sumedang periode 2024-2029, pada 3 November 2023 kemarin.

Ke 682 orang yang masuk DCT untuk akan bertarung memperebutkan 50 kursi DPRD Kabupaten Sumedang pada Pemilu yang akan digelar Rabu 14 Februari 2024 mendatang.

Untuk mengantisipasi terjadinya sengketa ataupun pelanggaran administratif dari penetapan DCT tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumedang memastikan akan membuka layanan pengaduan sengketa.

Ini Baca Juga :  8 Pelaku Penganiayaan Pelajar Hingga Tewas di Sumedang Diamankan Polisi

Demikian disampaikan Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Sumedang Luli Rusli kepada IniSumedang.Com, Sabtu 4 November 2023.

Menurut Luli, meski sejauh ini dari data administratif 682 orang yang telah ditetapkan sebagai DCT oleh KPU belum ditemukan adanya potensi sengketa. Namun, bisa saja setelah ditetapkannya DCT ada laporan dari masyarakat.

BACA JUGA : https://inisumedang.com/kpu-sumedang-segera-umumkan-dct-pemilu-2024-dua-bacaleg-mengundurkan-diri/

“Meski kami belum menemukan adanya potensi sengketa atau adanya pelanggaran dari data administratif. Akan tetapi potensi itu bisa saja ada setelah proses penetapan DCT oleh KPU Kabupaten Sumedang,” kata Luli.

Ini Baca Juga :  Bupati Bandung Berharap Pemilu 2024 Bisa Lahirkan Legislator Terbaik

Untuk itu, lanjut Luli, Bawaslu Kabupaten Sumedang akan membuka pengaduan sengketa selama 3 hari kerja.

“Layanan pengaduan ini dibuka Bawaslu selama tiga hari kerja. Dan kami tentunya akan memproses setiap adanya laporan masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Luli.

Luli menambahkan, potensi sengketa kerap muncul di setiap tahapan, termasuk pada tahapan penetapan DCT untuk calon anggota DPRD Kabupaten Sumedang ini.

“Jadi ketika ada para pihak yang merasa dirugikan atas keputusan KPU seperti pada proses DCT ini, kami memberikan ruang untuk mengajukan sengketa ke Bawaslu. Karena pencegahan dalam tahapan Pemilu ini sudah menjadi komitmen dari Bawaslu,” kata Luli menegaskan.