Komisi I Minta Rekruitmen Honorer Baru Distop, Akur: Yang Sudah Ada Belum Jelas Nasibnya

SEJUMLAH Honorer yang tergabung dalam GTKHNK35+ beraudinsi ke DPRD Sumedang, Selasa.
SEJUMLAH Honorer yang tergabung dalam GTKHNK35+ beraudinsi ke DPRD Sumedang, Selasa.

INISUMEDANG.COM — Komisi I DPRD Kabupaten Sumedang meminta agar tiap Organisasi Perangkat Daerah menghentikan penerimaan tenaga honorer baru.

Pasalnya, Ketua Komisi I Asep Kurnia, mengatakan, honorer yang sudah adapun belum jelas nasibnya. Sedangkan banyak di antaranya yang meminta diangkat menjadi ASN.

“Harus dihentikan, apapun caranya, karena honorer yang sudah ada sekrangpun belum jelas nasibnya, belum ada kepastian diangkat atau tidak untuk menjadi ASN,” ujarnya saat menerima Audiensi dari para honorer yang tergabung dalam Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori (GTKHNK35+), di Ruang Paripurna DPRD Sumedang, Selasa (8/9/2020).

Ini Baca Juga :  DPRD Dorong Peninjauan Kembali Regulasi Formasi PPPK bagi Tenaga Teknis Non Guru

Selain itu, Asep mengaku, pihaknya juga merasa prihatin dengan kesejahteraan para honorer tersebut saat ini, yang hingga saat ini belum ada kejelasan karena terganjal regulasi Undang-undang.

Apalagi, di sisi lain terdapat beberapa honorer yang lolos seleksi P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) hingga saat ini belum menerima SK sehingga belum jelas nasibnya.

“Tentunya saya prihatin dengan nasib honorer di Sumedang, Selain kesejahteraannya juga ada lagi yang lolos seleksi CPNS tetapi tidak diangkat karena tidak memenuhi syarat. Kemudian banyak honorer yang umurnya diatas 35 tahun dan hingga saat ini statusnya masih saja honorer karena tidak ada kepastian untuk diangkat menjadi PNS,” ungkapnya.

Ini Baca Juga :  Heran Kenapa BBM Naik, Politisi PKS: Tidak Dengarkan Suara Rakyat

Pada audiensi tersebut, para honorer yang berusia di atas 35 tahun itu meminta agar Anggota Dewan dapat memeperjuangkan mereka untuk diangkat menjadi ASN tanpa tes, melalui Keputusan Presiden.

Menanggapi hal tersebut, Asep menuturkan, pihaknya akan menampung aspirasi tersebut dan menyampaikannya ke Pemerintah Pusat. Namun, Asep menegaskan, pihaknya tidak menjamin keinginan tersebut dapat diakomodir karena tidak mempunyai kewenangan dan belum ada regulasi yang menjadi dasar hukumnya.

“Kami akan sampaikan, namun hasilnya Pemerintah Pusat yang memutuskan,” tegasnya.