Kohippci Bantu Jaga Eksistensi Pedagang Pasar Cikapundung Bandung

Kohippci Pedagang Pasar Cikapundung
Eksistensi Pedagang Pasar Cikapundung Bandung

BANDUNG – Pengusaha mikro, kecil, dan menengah acap kali kesulitan memperoleh permodalan. Padahal, modal yang dibutuhkan tidak terlalu besar.

Akibatnya, banyak pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang terjerat renternir. Hal itu juga yang sempat dialami sejumlah pedagang Pasar Cikapundung Bandung.

Beruntung para pedagang membentuk Koperasi Pedagang Pasar Cikapundung (Kohippci). Koperasi ini telah berdiri sejak 1982 dengan 572 anggota.

Serikat Pedagang Pasar Cikapundung menginisiasi langsung berdirinya Kohippci di Pasar Loak Cikapundung yang semula berlokasi di kawasan Eks LP Banceuy.

Kemudian koperasi mendirikan pasar yang lebih permanen di Pasar Cikapundung Baru. Pendirian Kohippci ini terbukti mampu meminimalisir anggota dari jerat rentenir.

Ini Baca Juga :  Wow..!! Lima Perusahaan di Sumedang, Raih Predikat Biru

“Dalam aspek permodalan, alhamdulillah beberapa tahun terakhir Kohippci tidak tergantung kepada modal dari pihak ketiga, tapi memanfaatkan modal sendiri,” jelas Ketua Kohippci Aziz Soleh.

Menurutnya, peran Kohippci menjadi penting dan strategis karena bisa menjadi organisasi bisnis. Apalagi basis keanggotaan yang solid serta kebersamaan yang tinggi bagi sesama anggotanya.

“Alhamdulillah, sejauh ini sepertinya anggota Kohippci sudah nyaman. Anggotanya juga majemuk, rasa memiliki besar. Tanggung jawab anggota kepada koperasi tetap terjaga dengan baik,” tutur Aziz.

Kohippci Sudah Menangani Berbagai Kebutuhan Pedagang Pasar Cikapundung

Aziz mengungkapkan, Kohippci sudah menangani berbagai kebutuhan anggotanya, mulai dari menangani pinjol rentenir dan lainnya.

Ini Baca Juga :  Ukuran Mengecil, Harga Naik dan Omset Menurun, Itulah Keluhan Tukang Tahu di Sumedang

“Selain membantu anggota dalam aspek permodalan atau pengembangan usaha, Kohippci juga selalu membantu anggota dalam aspek lainnya,” ucapnya.

“Seperti kebutuhan biaya pendidikan, menyelesaikan masalah utang piutang dengan pihak lain yang sangat memberatkan anggota kita, seperti pinjol, rentenir, dan lainnya,” ungkap dia menambahkan.

Menurut dia, sistemnya dengan simpanan pokok masing-masing Rp100.000, simpanan wajib Rp30.000 per orang per bulan.

Dana tersebut kemudian dimanfaatkan untuk sesama anggota Koperasi yang terbagi menjadi 2 kelompok usaha yakni kelompok usaha elektronik dan kelompok usaha mekanikal. 

Ini Baca Juga :  Disparbud Kabupaten Bandung Gandeng Komunitas Kembangkan Sektor Wisata

“Persyaratan administratifnya hanya KTP dan KK. Lalu memenuhi kewajiban keuangan simpanan pokok, simpanan wajib, dan iuran lainnya, serta sesuai dengan aturan koperasi pasar,” jelasnya.

Menurut Aziz, meski pandemi Covid-19 telah mengakibatkan sejumlah pasar ditutup, tanggung jawab anggota Kohippci kepada koperasi sangat peka.

“Didua tahun lalu saat pandemi, semangat anggota untuk membayar iuran ini cukup tinggi dibuktikan dengan grafik yang cukup stabil,” ungkapnya.