BANDUNG, 11 April 2025 – Sebuah kios yang menjualbelikan obat terlarang dengan kedok bisnis aksesoris handphone (HP) di pinggir Jalan Tamansari berhasil dibongkar jajaran Satnarkoba Polrestabes Bandung.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono melalui Waka Satnarkoba Kompol Dadang Garnadi mengatakan terungkapnya kios obat terlarang yang berkedok jualan aksesoris HP ini dari laporan masyarakat.
“Kami melakukan penggerebekan pada Kamis kemarin dan menemukan sejumlah obat keras yang disembunyikan di dalam kiosnya yang berada di Jalan Tamansari itu,” ungkap Dadang dikonfirmasi, Jumat.
Dari pengungkapan kasus ini, lanjut Dadang, dua orang telah diamankan serta tengah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Untuk total barang bukti masih dihitung karena dalam proses pengembangan jajarannya.
“Dua orang yang ditangkap itu penjual dan pembeli. Kini sedang dikembangkan untuk mengetahui pemasok obat-obatan terlaran maupun pemilik kios yang ternyata tidak jelas izin operasionalnya,” tutur Dadang.
“Kios tersebut menjual aksesoris HP sebagai modus untuk mengelabui polisi. Sementara ini dua orang yang diamankan dikenakan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan,” ujarnya menambahkan.