INISUMEDANG.COM – Khitbah atau disebut dengan tunangan tidak ada jarak ataupun ketentuan khusus di dalam Al Qur’an dan Hadist yang menerangkan berapa lama untuk melangsungkan pernikahan setelah melewati proses khitbah. Baik itu satu hari, satu minggu, satu bulan, bahkan satu tahun pun itu tidak masalah.
Tetapi hanya saja, Islam menganjurkan agar tidak menunda hal yang baik dalam jangka waktu yang lama. Sebab, kebaikan itu harus segera dilaksanakan jika memang benar mampu. Mampu dari segi apapun, terutama iman dan mental ataupun dari segi ekonomi agar nilai ibadah itu akan dapat kita rasakan secepatnya.
Nabi Saw sangat menganjurkan untuk segera melangsungkan ke jenjang pernikahan bagi calon pria yang sudah siap menikah.
Dan ini sebagaimana diterangkan dalam hadist riwayat Imam Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Mas’ud, berkata ;
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنْ اسْتَطَاعَ منكُم الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ، وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
Hai sekalian pemuda, barangsiapa di antara kalian sudah memiliki kemampuan, segeralah menikah, karena menikah dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan. Dan barangsiapa yang belum sanggup menikah, berpuasalah, karena puasa akan menjadi benteng baginya.
Jadi kalian dan pasangan kalian jika masih bingung menentukan, coba bertanya kepada keluarga seperti bertanya kepada ayah dan ibu, atau kakek dan nenek bagaimana mereka dahulu menentukan waktu khitbah menuju pernikahan.