INISUMEDANG.COM – Polres Sumedang terus dalami kasus kekerasan terhadap anak 5 tahun yang terjadi di Perumahan Anggrek Regency Jalan Soka No. 27, RT. 004/RW. 010. Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, pada 5 Januari 2022 kemarin.
“Keterangan tersangka masih berubah-ubah, termasuk status anak (korban) yang pengakuan dari tersangka merupakan anak sepupunya itupun masih berubah-ubah. Sehingga segala kemungkinan terus kami dalami kasus kekerasan ini,” kata Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, usia jumpa pers pengungkapan Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Aula Tribata Polres Sumedang, Kamis 6 Januari 2022 siang.
Adapun pengakuan pelaku saat pemeriksaan, sambung Kapolres, tersangka mengaku mengikat korban R yang masih berusia 5 tahun ini, setiap korban ingin keluar rumah.
“Tersangka mengaku tidak kuat merawat korban, sehingga mengikat tangan dan kaki korban dengan rantai, ketika korban ingin keluar rumah,” ujarnya.
Tersangka Terus Membrikan Keterangan Berubah-ubah
Disinggung terkait adanya indikasi Human Trafficking atau perdagangan orang, Kapolres menegaskan, segala kemungkinan bisa saja terjadi. Pasalnya, tersangka terus memberikan keterangan berubah-ubah saat dimintai keterangan.
“Semua kemungkinan terus kami dalami. Makanya semua pihak-pihak yang terkait dengan ini. Khususnya yang disampaikan oleh tersangka bahwa korban merupakan titipan dari kakeknya, kami juga akan dalami, karena saat ini kakeknya berada di Lampung,” tutur Kapolres.
Seperti diberitakan sebelumnya,
Susilawati (53) pelaku kekerasan terhadap R yang masih berusia 5 tahun dengan cara mengikat tangan dengan rantai dan dibebani pelek mobil serta kaki diikat ke tangga rumah dalam posisi pake rantai di Perumahan Anggrek Regency Jalan Soka No. 27, RT. 004/RW. 010. Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan diancam hukuman 5 tahun penjara.
Susilawati dikenakan Pasal 80 ayat 1, ayat 2, dan ayat 4 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 ayat 1 dan ayat 2 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman 5 tahun.
Adapun kasus ini terungkap, berawal dari warga yang hendak membantu memadamkan api di rumah milik tersangka.
Namun, usai memadamkan api, warga justru dikagetkan dengan adanya anak yang meminta tolong dari dalam salah satu ruangan di rumah tersebut yang dalam keadaan terikat rantai.