BANDUNG – Seorang pria asal Karawang berinisial NHM (35) diringkus Polrestabes Bandung setelah menghabisi nyawa PSK (Pekerja Seks Komersial) di Apartemen Jardin, Cihampelas, Kecamatan Coblong.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menuturkan korban (PSK) berinisial SJ (31) warga Bandung Barat ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di lantai 10 Apartemen Jardin Kamis 11 April 2024 lalu.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka nekat melakukan pembunuhan lantaran kesal terhadap korban setelah berhubungan badan di Apartemen Jardin,” ungkap Budi saat konferensi pers, Senin 15 April 2024.
Dari keterangan tersangka, kata Budi, yang bersangkutan sempat sepakat dengan korban untuk tarif Open BO Long Time seharga Rp2 juta. Namun setelah selesai berhubungan badan, korban menagih Rp4 juta.
“Sebelum dibunuh, korban cekcok dengan tersangka. Korban pun meminta pulang. Saat itu tersangka hanya mau membayar Rp1 juta, tapi korban menolak sambil marah dan mendorong tersangka,” tutur Budi.
Saat itu, disampaikan Budi, tersangka emosi lalu menutup mulut korban. Selain itu korban dibekap dan akhirnya mencekik lehernya dengan mengunakan kedua tangannya sampai korban (PSK) meninggal dunia.
“Tersangka lalu kabur ke Jakarta. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHPidana Jo 338 KUHPidana, dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun penjara,” kata Kapolrestabes Bandung.