BANDUNG – Lima pemuda berinisial RP, RS, S, SS, dan AKP terancam 12 tahun penjara usai melakukan aksi pengeroyokan terhadap seorang warga hingga tewas di wilayah Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menyampaikan aksi pengeroyokan yang dilakukan lima tersangka ini terjadi pada Sabtu, 30 Desember 2023 sekira pukul 03.00 WIB di Perumahan Rancaekek Permai.
“Kronologisnya, saat itu korban berinisial A memasuki rumah J (di kawasan Perumahan Rancakekek Permai). Kemudian terjadilah konflik, pada saat konflik tersebut, keluarga J berteriak minta tolong,” ungkap Kusworo.
Mendengar teriakan minta tolong dan melihat J terluka, disampaikan Kusworo, A sempat bersembunyi saat warga sekitar berdatangan. Namun akhirnya diketemukan oleh kelima tersangka kemudian dianiaya.
“J dan A (yang tewas dikeroyok) ini masih ada hubungan keluarga. Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara,” kata Kusworo menandaskan.