Keraton Sumedang Larang Resmi Umumkan Frederika Alexis Cull Bukan Keturunan Keraton

Pihak Keraton Sumedang Larang

INISUMEDANG.COM – Pihak Keraton Sumedang Larang (KSL) memastikan jika Frederika Alexis Cull yang merupakan Putri Indonesia tahun 2019, bukan bagian keturunan keraton.

Kepastian Putri Indonesia tahun 2019 itu bukan bagian dari KSL, yaitu berdasarkan hasil pendataan silsilah KSL, dimana Frederika Alexis Cull bukanlah anak kandung Nongky Tejapermana, melainkan hanya anak angkat dari Keluarga Raden Natapraja.

Demikian disampaikan Biro Hukum KSL, H. Thomas Darmawan, S.H. dalam siaran pers, yang digelar di Gedung Srimanganti, Keraton Sumedang Larang, Senin, (1/10/2021).

“Pernyataan resmi ini, sengaja disampaikan dalam rangka menyikapi silsilah keturunan Frederika Alexis Cull, yang ramai menjadi bahan perdebatan di media,” kata Thomas.

Sebelumnya, kata Thomas, nama Frederika Alexis Cull ini, memang sempat ditulis dalam draf bagan silsilah KSL. Hal ini, didasari atas permohonan dari Nongky Tejapermana yang ingin memasukkan nama anaknya dalam daftar keturunan KSL.

Kemudian, setelah ditelusuri oleh bagian silsilah Ibu Nongky Tejapermana merupakan keturunan KSL dari Keluarga Raden Natapraja (telusur silsilah tahun 2016).

Ini Baca Juga :  54 Kerajaan Se-nusantara Bakal Hadiri Festival Adat Kerajaan Nusantara Virtual di Sumedang

“Berdasarkan pernyataan lisan dari Ibu Nongky bahwa Frederika merupakan anaknya, maka dibuatkan draft bagan silsilah pada bulan Agustus 2021. Namun, saat draft sudah jadi baru diketahui kalau Frederika merupakan anak asuh dari Ibu Nongky,” ujar Thomas.

Kemudian, lanjut Thomas, pada tanggal 9 Oktober 2021 Ibu Yulia bersama Ibu Monika datang ke KSL. Tetapi karena bagian silsilah sedang berada diluar, maka terjadi pertemuan di De’Landing Kampung Toga Desa Sukajaya Kecamatan Sumedang Selatan.

“Saat itu Ibu Yulia memperkenalkan diri sebagai ibu kandung Frederika dan meminta penjelasan mengenai bagan silsilsilah itu,” jelas Thomas.

Pada kesempatan ini kami dari Biro Hukum Keraton Sumedang Larang menyampaikan, Dengan adanya permohonan Ibu Nongky untuk memasukkan anaknya (saat itu Ibu Fetty atau bagian silsilah tidak tahu bahwa Frederika bukan anak kandung Ibu Nongky).

Ini Baca Juga :  Digelar Dua Hari, Ini 44 Raja yang Hadir di Festival Adat Kerajaan Nusantara Sumedang

Tentunya KSL menyambut baik permohonan itu guna merawat kerukunan kekerabatan dan kemajuan budaya di masyarakat sesuai dengan Pasal 1 butir 7 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Pedoman Fasilitas Organisasi Kemasyarakatan Bidang Kebudayaan, Keraton, dan Lembaga Adat dalam Pelestarian dan Pengembangan Budaya Daerah yang berbunyi, “Keraton adalah organisasi kekerabatan yang dipimpin oleh Raja/Sultan/Panembahan atau sebutan lain yang menjalankan fungsi sebagai pusat pelestarian dan pengembangan adat budaya dan nilai-nilai sosial budaya yang terkandung di dalamnya, serta mengayomi lembaga dan anggota masyarakat.

“Bagan silsilah itu masih berupa draft dan belum ada pengesahan secara langsung dari Sri Radya KSL, draft itu hanya untuk dikonfirmasi kepada Ibu Nongky belum tercatat secara resmi di silsilah KSL,” jelasnya.

Adapun draft bagan silsilah sendiri, bukan merupakan Akta Otentik seperti yang disebutkan dalam Pasal 1868 KUHPerdata yang berbunyi

Ini Baca Juga :  7 Titah Raja dan Sultan Nusantara Hasil Musyawarah Madya di FAKN Sumedang

“Suatu akta otentik adalah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh Undang-Undang oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat akta itu dibuat”.

Dengan demikian, tidak tepat kalau KSL disebutkan menghilangkan asal usul atau natal Frederika dengan hanya menerbitkan draft bagan silsilah tersebut. Karena dibuatnya draft bagan silsilah itu berdasarkan permohonan lisan dari ibu Nongly Tejapermana.

Adapun permohonan hak asuh anak bukan diranah KSL tetapi di Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri, permohonan itu pun tidak menghilangkan nasab seseorang berdasarkan hak-hak anak yang disebutkan dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 18 UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35 tahun 2014 yang antara lain berbunyi “anak berhak mengetahui orang tuanya”.

“Jadi pada kesempatan ini, sekali lagi kami tegaskan bahwa Frederika ini bukan keturunan dari Keratin Sumedang Larang,” ujarnya.