BANDUNG – Seorang bocah laki-laki berusia di bawah 15 tahun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan oleh jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung.
Dalam keterangannya Selasa (18/10/2022), Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung menyampaikan awal mula bocah laki-laki itu ditetapkan sebagai tersangka pencabulan.
“Kasus ini berawal dari laporan orangtua salah satu korban (yang diduga mendapat tindakan cabul). Berdasarkan laporan itu, polisi melakukan penyelidikan,” ungkapnya.
Hasilnya, disampaikan Aswin, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Bandung menetapkan satu pelaku dari total dua korban yang melapor.
“Kasusnya sendiri terjadi pada September 2022 lalu. Ada tiga bocah laki-laki berumur 10 dan 12 tahun di Bandung berhubungan sesama jenis,” ucap Kapolrestabes Bandung.
Lebih lanjut, Aswin menuturkan pelaku yang masih bocah itu nekat melakukan tindakan pencabulan terhadap temannya sendiri. Karena kerap menonton video mesum (porno).
Meski tak mengungkapkan identitas pelaku. Aswin menyebut si pelaku mengancam dua korban dengan memakai pisau setelah mencabuli temannya agar tidak melapor.
“Pelaku sudah tiga kali melakukannya. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 82 juncto Pasal 76E UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” ungkapnya.
“Karena di bawah umur, pelaku dan korban di kasus ini turut mendaptkan pendampingan selama proses hukum berlangsung,” ucap Kapolrestabes Bandung itu menandaskan.