Berita  

Kepala UPT Damkar di Sumedang Ini Diduga Pungut Uang Kepada Honorer Baru

Petugas Pemadam kebakaran tengah berjibaku memadamkan api (Foto: dok UPT Damkar Conggeang).

Surat Edaran Bupati Sumedang

Soal rekrutmen tenaga Non ASN sendiri, Bupati Sumedang H Dony Ahmad Munir sebelumnya membuat surat Edaran yang ditujukan Kepala Dinas/ Badan/ Kantor/ Camat dan Lurah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang merekrut pegawai Non PNS atau Non PPPK untuk mengisi Jabatan ASN.

Larangan tersebut disampaikan Bupati Sumedang, melalui Surat Pemberitahuan dengan Nomor : B/679/KP.01/I/2022 yang ditujukan kepada Kepala Dinas/Badan/Kantor/Camat serta Lurah yang berada di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang, yang diterbitkan pada 24 Januari 2022.

Adapun isi dari surat pemberitahuan tersebut, menyebutkan, sesuai ketentuan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012.

Menyebutkan bahwa “sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini semua Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat Lain di Lingkungan Instansi dilarang mengangkat tenaga honorer atau sejenisnya kecuali ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah”.

Sementara berdasarkan ketentuan Pasal 96 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, PPK dan Pejabat lain di Lingkungan Instansi Pemerintah Dilarang Melakukan Pengangkatan Pegawai Non PNS dan/atau Non PPPK untuk mengisi Jabatan ASN.

Ini Baca Juga :  Usai Ludes Dilalap Api, Pasar Sadang Serang Mulai Diperbaiki Akhir Agustus 2023

Sehubungan dengan hal tersebut, ada beberapa poin yang ditekankan kepada para kepala Instansi di lingkungan Pemda Sumedang.

Poin pertama, dilarang/tidak boleh mengangkat pegawai Non PNS dan/atau tenaga honorer. Kecuali ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah atau terdapat kebijakan Pemerintah Pusat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.