Kepala Desa di Sumedang Desak Inspektorat Segera Cabut Perjanjian Kerjasama dengan LSM

Kepala Desa Cilengkrang
Suhenda, Ketua DPK Apdesi Kecamatan Wado

INISUMEDANG.COM – Para Kepala Desa di Sumedang yang tergabung dalam Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Sumedang, mendesak Inspektorat Kabupaten mencabut surat pernyataan kerjasama terkait pengawasan dengan salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Desakan tersebut, disampaikan langsung oleh para Kepala Desa di Sumedang dengan mengadakan Audensi langsung ke Kantor Inspektorat Kabupaten Sumedang pada Selasa 21 Desember 2021.

Ada dua poin isi surat dalam berita acara yang ditandatangani oleh LSM dan Inspektur Kabupaten Sumedang Nasam SE Ak yang berbunyi, Bahwa Inspektorat telah sepakat untuk bekerjasama melakukan pengawasan berbagai kegiatan sesuai dengan kewenangan Inspektorat Kabupaten Sumedang.

Sedangkan poin kedua, menyatakan Inspektorat akan menindaklanjuti setiap temuan dari LSM tersebut sesuai dengan batas kewenangan.

Ini Baca Juga :  Tim Percepatan Penurunan Stunting Lampung Selatan Kaji Tiru ke Sumedang

Ketua DPK Apdesi Kecamatan yang juga Kepala Desa Cilengkrang Kecamatan Wado Suhenda mengatakan, kedatangan ke Inspektorat untuk mengklarifikasi adanya surat kerjasama antara Inspektorat dengan LSM.

“Adanya kerjasama pengawasan itu, tentunya terkesan kurang baik. Kan sudah jelas kalau pengawasan ke Desa itu telah dilaksanakan dengan Monitoring dan Evaluasi (Monev) yang dilakukan oleh pihak Inspektorat, BPD belum lagi lembaga resmi lainnya seperti DPRD. Kenapa harus ada bentuk kerjasama yang dilegitimasi dengan surat ke LSM tertentu. Ini yang jadi masalah” ujar Suhenda.

Akhirnya, sambung Suhenda, saat ini sudah ada pemanfaatan oleh LSM tersebut, dengan meminta APBDes ke sejumlah Desa.

“Ini sebenarnya tidak boleh. Untuk itu, kami meminta surat itu untuk dicabut agar Sumedang kondusif. Tadi pa inspektur menyebutkan adanya sosial kontrol. Kan sosial kontrol saat telah berjalan baik oleh masyarakat ataupun yang lainnya. Semua mengawasi tentang keuangan Desa,” tegas Suhenda.

Ini Baca Juga :  Cerita Perjalanan Spiritual ke Puncak Gunung Tampomas Sumedang dan Munculnya Penggawa Kerajaan

Munculnya kerjasama itu, kata Suhenda, tentunya membuat tidak nyaman oleh sebagian besar Pemerintah Desa.

“Karena mereka yang datang itu, memberitahukan telah kerjasama dengan inspektorat. Dan ujung-ujungnya ya begitu meminta Donasi dan sebagainya,” tutur Suhenda.

Suhenda menegaskan, Sikap Apdesi Kabupaten Sumedang tegas meminta surat itu dicabut segera. Dan kalau bisa hari ini.

“Kami tegas meminta Inspektorat mencabut surat kerjasama itu, dan kalau tidak dicabut tentunya kami akan melakukan audensi lagi,” tandasnya.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi akan permintaan Apdesi Kabupaten Sumedang, Inspektur Kabupaten Sumedang Nasam mengatakan, Surat yang beredar tentang adanya kerjasama itu, esensinya yaitu adanya bentuk kontrol sosial dari masyarakat.

Ini Baca Juga :  Peringati Tahun Baru Islam, Ibu Ibu PKK Desa Hegarmanah Gelar Pengajian

“Jadi kalau ditafsirkan itu untuk pengawasan bersama sama dilapangan dalam bentuk satu tim itu adalah tidak benar. Dan kalau esensinya dipakai untuk menakut-nakuti itu juga tidak benar. Intinya surat itu merupakan bentuk kontrol sosial dari masyarakat,” ujar Nasam saat dimintai tanggapan, seusai Audensi dengan Apdesi.

Berdasarkan informasi dari para kepala desa, sambung Nasam, kami menangkap bahwa surat itu sudah disalahgunakan di lapangan, tentunya Inspektorat harus bersikap.

“Jadi apa sikap yang akan diambil oleh Inspektorat, nanti akan kami rumuskan bersama dengan Sekertaris dan para Irban (Inspektur pembantu). Dan Sekarang rapatnya akan kami lakukan,” tegasnya.