INISUMEDANG.COM – Pemerintah Kabupaten Sumedang melalui Peraturan Bupati Sumedang Nomor 78 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 resmi memberlakukan ganjil genap yang sudah mulai berjalan hari ini Selasa (27/7/21).
Menurut Ketua Divisi Komunikasi Publik Satgas COVID19 Sumedang Dr. Iwa Kuswaeri menerangkan bahwa kebijakan ini diambil dalam rangka meminimalisir mobilisasi orang sehingga ada keengganan masyarakat untuk bepergian jika tidak terlalu perlu.
“Alasannya adalah, Sumedang saat ini termasuk Zona Merah COVID19. Jika dalam 1 minggu, kemudian berubah lebih baik. Maka keputusan ini segera di koreksi dan disesuaikan”. Ujarnya.
Sumedang Utara dan Sumedang Selatan, termasuk Kecamatan dengan tingkat resiko tertinggi.
“Para ahli menyebut akan ada infeksius pada akhir Juli hingga awal Agustus jika tidak dilakukan tindakan pendisiplinan sesegera mungkin”. Terangnya.
Pemerintah Kabupaten Sumedang melalui Satgas Covid-19 Menghimbau agar masyarakat mematuhi aturan ini. Demi keuntungan kesehatan bersama.
“Karena kebijakan yang dibuat, sudah diperhitungkan dengan seksama, baik dan buruknya. Termasuk memperhitungkan kerugian yang paling sedikit”. Ucapnya.
Iwa juga menghimbau agar para netizen lebih arif dan bijaksana. Pemerintah juga adalah bagian dari rakyat, sehingga keputusan yang diambil adalah sesungguhnya untuk melindungi segenap rakyat.
“Kepada Kepolisian, TNI, PolPP dan segenap petugas dilapangan, agar tetap menerapkan tindakan yang humanis, jangan lelah memberikan edukasi dan tetap bersabar. Karena yang kita hadapi, adalah warga sumedang yang kita cintai”. Harapnya.
Kemudian Satgas juga dihimbau juga Kepada para Guru, Ulama, Tokoh Masyarakat, Wakil Rakyat, dan Tokoh Agama, kiranya memberikan edukasi pada netizen, murid, masyarakat, dan lain sebagainya. Bahkan menjadi teladan bagi mereka.