Kenal di Medsos, Anak di Bawah Umur Jadi Korban Pencabulan di Bandung

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo.

BANDUNG – Pria berinisial SB saat ini telah diamankan oleh jajaran Unit Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) dari Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung, Soreang. Penahanan SB ini dilakukan karena dia diduga telah melakukan aksi pencabulan pada anak di bawah umur. Usai keduanya kenal melalui media sosial (medsos).

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan dari keterangan si pelaku, dia kenal dengan korban sekira 6 bulan lewat medsos tapi belum berjumpa.

Akhirnya, lanjut Kusworo Wibowo, keduanya pun bertemu. Si pelaku SB saat itu kemudian mengajak korban yang masih di bawah umur itu untuk menagih utang ke seseorang.

Ini Baca Juga :  Anggota Polsek Conggeang Datangi dan Amankan Lokasi Kebakaran

“Setelah bisa berjalan berdua disitulah SB ini melakukan tindakan tidak senonohnya. Dan keluarga si korban melakukan pelaporan ke kepolisian,” ungkap Kapolresta Bandung itu.

“Atas perbuatannya SB dijerat Pasal 81, 82 Undang-undang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan hukuman denda senilai lima milliar rupiah,” katanya menambahkan.

Seiring kerap terjadinya modus pencabulan seperti ini. Kusworo menghimbau agar para orang tua yang memiliki anak di bawah umur untuk melakukan pengawasan ekstra ketat

“Orang tua bisa lebih komunikatif terhadap anak terkait media sosial yang sedang digemari. Sehingga lebih terbuka dan dapat dipantau siapa saja temannya,” kata dia.