Kembali Berulah, Dua Residivis Spesialis Curas Diciduk Polisi di Bojongloa Kaler

Dua Residivis Spesialis Curas Diciduk Polisi di Bojongloa Kaler

BANDUNG – Dua residivis spesialis curas (pencurian dengan kekerasan) berinisial DJ, 28, dan ER, 28, diciduk jajaran kepolisian usai melakukan aksi di kawasan Bojongloa Kaler, Bandung.

Kapolsek Bojongloa Kaler Kompol Aam Hadian mengatakan dua pelaku curas ini kembali berulah dengan melukai korbannya tak lama setelah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan.

“Tercatat ada tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Kecamatan Bojongloa Kaler yang menjadi aksi kejahatan dua residivis (berinisial DJ, dan ER) itu,” ungkap Aam dalam keterangannya.

Ini Baca Juga :  Disiplin Prokes, Polsek Tomo dan Jatinangor Gelar Operasi Yustisi

Aam menyebut dua residivis ini beraksi Agustus dan September. Di TKP pertama di Kelurahan Jamika, mencuri HP seorang ibu-ibu tapi tidak ada hingga akhirnya korban dibacok pakai golok.

“Sementara TKP kedua dan ketiga, kata dia, terjadi di hari yang sama hanya berbeda jam. Para pelaku mencuri dua sepeda motor dengan cara mengancam korbannya pakai senjata tajam,” katanya.

Saat beraksi, sambung Aam, pelaku ini memepet korban yang menggunakan sepeda motor kemudian mengancam dengan menodongkan golok. Karena takut, korban tak bisa melawan.

Ini Baca Juga :  Meminimalisir Penyalahgunaan Narkoba, Puluhan Personil Polres Sumedang di Tes Urin Secara Acak

“Mereka baru pulang dari Lembaga Pemasyarakatan 2021, lalu melakukan lagi. Motifnya karena ekonomi. Satu pelaku lagi berinisial B masih dikejar dan kini berstatus DPO,” ungkap Aam.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 KUHP pidana. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 9 tahun,” tandas Kapolsek Bojongloa Kaler.