Berita  

Keliaran Saat Jam Kerja, ASN di Sumedang Siap-siap Kena Sanksi

INISUMEDANG.COM – Untuk meningkatkan Kualitas dan Disiplin kerja terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sumedang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumedang akan menggelar Penegakan hukum dan pendisiplinan bagi Aparatur di lingkup Pemerintah Daerah di bulan Juni 2021 ini.

Gerakan Disiplin Nasional 2021 tersebut merupakan penindakan Peraturan Daerah (Perda) serta imbauan bagi ASN di Sumedang agar tidak berkeliaran di jam operasional kerja berlangsung.

“Jadi, jika ada ASN Sumedang yang keluar bukan jam istirahat dan malah mengunjungi area perbelanjaan seperti Mall, Pasar, Rumah Makan sekaligus ataupun melakukan kegiatan hobinya seperti kedapatan memancing, maka akan dikenakan Sanski,” kata Kepala Satpol PP Sumedang Bambang Riyanto melalui Kepala
Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) pada Satpol PP Sumedang, Yan Mahal Rizzal, Kamis (10/6/2021).

Ini Baca Juga :  Berpotensi Longsor Susulan, Pengendara Diminta Hati-hati Melintas di Jalan Lingkar Timur Jatigede Sumedang

Rizzal menuturkan, penegakan hukum dan pendisiplinan bagi Aparatur di lingkup Pemerintah Daerah yang akan digelar pada bulan bulan Juni ini, merupakan program Pemerintah Kabupaten Sumedang yang leading sektornya oleh Satpol PP Sumedang.

Baca Juga : Pesantren Ramadhan ASN Sumedang Resmi Ditutup

“Ini sesuai dengan visi misi Sumedang Simpati, yaitu terwujudnya masyarakat Sumedang yang “Sejahtera, Agamis, Maju, Propesional, dan Kreatif” dan Visi yang ke 4 yaitu menata birokrasi pemerintah yang bertanggungjawab dan bertanggungjawab atas Propesional dalam pelayanan masyarakat,” ujarnya.

Ini Baca Juga :  Sempat Hancur karena Longsor, Warga Kabupaten Bandung Ini Miliki Rumah Baru

Untuk Sanksi yang diberikan, sambung Rizzal, yaitu sesuai dengan tahapan dan proses diberikan sanksi administratif dan akan diberikan Surat Pernyataan dan peringatan tertulis

“Jika nanti saat razia ditemukan ASN yang melanggar, tentunya akan diberikan sesuai tahapan, yaitu Sanksi Ringan, Sedang dan berat atau bisa juga ditindaklanjut dengan penyampaian kepada majelis kode etik Aparatur,” tandasnya.