Keji! Pasutri Asal Panyileukan Aniaya Bayi Usia 14 Bulan Hingga Meninggal

BANDUNG, 9 September 2024 – Aksi keji dilakukan pasangan suami istri (pasutri) asal Panyileukan, Kota Bandung. Keduanya, menghabisi seorang bayi yang masih berusia 14 bulan hingga meninggal dunia.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menyampaikan terungkapnya kasus pembunuhan keji yang dilakukan pasutri asal Panyileukan berinisial TM serta RM terhadap seorang bayi diwilayah hukumnya.

“Korban ditemukan di dalam ember cat di Jalan Sindangsari, RT01 RW03, Kelurahan Cipadung Kulon, Panyileukan, Rabu lalu. Hasil visum ada luka lebam dipipi, dahi dan kepala korban,” kata Budi kepada wartawan.

Ini Baca Juga :  Penerangan Jalan Umum Mati? Dishub Bandung Sarankan Warga Lakukan Ini

Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan seluruh keterangan dan memeriksa para saksi, lanjut Budi, pihaknya menemukan bukti pasutri yang merupakan orangtua angkat korban diduga pelakunya.

“Kami masih mendalami motif kedua pelaku melakukan penganiayaan hingga korban meninggal dunia. Kami juga akan mengecek, apa korban ini dititipkan orangtua kandung ke pasutri ini atau bagaimana,” ucap Budi.

“Pasutri tersebut dikenakan pasal 80 junto 76C Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman pidana 10 tahun,” katanya menandaskan.