INISUMEDANG.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang melakukan pemusnahan Barang Bukti dan penjualan langsung barang rampasan perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai hukum tetap periode Agustus hingga Desember 2021.
Kepala Kejari Sumedang Nurmayani mengatakan, pemusnahan barang bukti ini, terdiri dari beberapa jenis barang bukti hasil rampasan perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai hukum tetap periode Agustus hingga Desember 2021
Seperti tembakau Gorila dari 5 perkara dengan berat Total 10,6029 gram, Sabu-sabu dari 7 perkara dengan 7,79 gram, Psikotropika dan obat terlarang lainnya dari 1 perkara dengan total keseluruhan obat terlarang = sebanyak 2172 Butir.
“Ini merupakan hasil dari sejumlah perkara yang ditangani Kejari dan Polres Sumedang, serta sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Sumedang,” kata Nurmayani ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan, usia melakukan pemusnahan barang bukti di Kantor Kejari Sumedang, Selasa (14/12/2021).
Sementara barang bukti lainnya, sambung Nurmayani, yaitu 16 ponsel, 3 jaket, 3 tas, 1 pahpir, 8 Pack plastik, dan celana, baju/pakaian dalam perkara pembunuhan.
“Semua barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini sebanyak 35 perkara. Dan semuanya terlampir dalam berita acara pemusnahan serta pada amar putusan pengadilan dirampas untuk dimusnahkan dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Adapun untuk penjualan langsung barang rampasan perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai hukum tetap, tambah Nurmayani yaitu, berupa kayu glondongan, handphone yang masih mempunyai nilai, kemudian gergaji mesin dan helm.
“Itu semua sudah kita lakukan penilaian, dan akan dijual secara langsung,” tandasnya.