Kartu prakerja gelombang 21 telah dibuka! Segera daftarkan diri anda
Kartu Prakerja Gelombang 21 – dilansir dari halaman resmi media sosial kartu prakerja, kartu prakerja Gelombang 21 telah dibuka hari ini, Kamis (16/09/2021). Bagi masyarakat yang ingin menggali potensi dan mengembangkan diri tanpa harus memikirkan biaya, saatnya daftarkan diri Anda di kartu prakerja gelombang 21 ini.
Berikut 7 Tahapan mengikuti Program Kartu Prakerja yang dikutip di laman resmi prakerja.go.id
7 Tahapan Mengikuti Program Kartu Prakerja
- Pendaftaran
Untuk melakukan pendaftaran siapkan e-mail, NIK, nomor KK dan nomor HP yang masih aktif untuk mendaftar. Untuk cara daftarnya silahkan cek disini
- Seleksi
Pada tahap seleksi Anda diwajibkan mengikuti tes motivasi & kemampuan dasar yang merupakan satu komponen yang wajib anda ikuti dan tunggu pengumuman hasilnya yang akan diumumkan di akun anda masing-masing.
- Pilih Pelatihan
Pilih pelatihan sesuai minat dan potensi kamu yang ingin dikembangkan di Mitra Platform prakerja yang tersedia dan bayar dengan kartu prakerja.
- Ikuti Pelatihan
Selesikan semua pelatihan yang diberikan dan seteleh selesai mengikuti pelatihan anda akan mendapatkan sertifikat pelatihan.
- Beri Rating dan Ulasan
Berikan rating dan ulasan terbaik anda terhadap pelatihan yang telah diikuti
- Insentif Biaya Mencari Kerja
Sambungkan rekening/e-wallet di salah satu mitra pembayaran untuk mendapat insentif Rp. 600.000/bulan selama 4 bulan setelah kamu menyelesaikan pelatihan
- Insentif Pengisian Survei
Untuk mendapatkan tambahan insentif Rp. 50.000 per survei Anda dapat mengikuti survei yang tersedia.
Adapun untuk persyaratan mengikuti program kartu prakerja ini adalah sebagai berikut :
- WNI berusia 18 tahun ke atas.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.