Kartu Prakerja Gelombang 21 Telah Dibuka

Kartu Prakerja Gelombang 21

Kartu prakerja gelombang 21 telah dibuka! Segera daftarkan diri anda

Kartu Prakerja Gelombang 21 – dilansir dari halaman resmi media sosial kartu prakerja, kartu prakerja Gelombang 21 telah dibuka hari ini, Kamis (16/09/2021). Bagi masyarakat yang ingin menggali potensi dan mengembangkan diri tanpa harus memikirkan biaya, saatnya daftarkan diri Anda di kartu prakerja gelombang 21 ini.

Berikut 7 Tahapan mengikuti Program Kartu Prakerja yang dikutip di laman resmi prakerja.go.id

7 Tahapan Mengikuti Program Kartu Prakerja

  1. Pendaftaran

Untuk melakukan pendaftaran siapkan e-mail, NIK, nomor KK dan nomor HP yang masih aktif untuk mendaftar. Untuk cara daftarnya silahkan cek disini

  1. Seleksi
Ini Baca Juga :  Rangkaian Dies Natalis IPDN ke 66, Ribuan Praja Disebar ke 64 Kecamatan

Pada tahap seleksi Anda diwajibkan mengikuti tes motivasi & kemampuan dasar yang merupakan satu komponen yang wajib anda ikuti dan tunggu pengumuman hasilnya yang akan diumumkan di akun anda masing-masing.

  1. Pilih Pelatihan

Pilih pelatihan sesuai minat dan potensi kamu yang ingin dikembangkan di Mitra Platform prakerja yang tersedia dan bayar dengan kartu prakerja.

  1. Ikuti Pelatihan

Selesikan semua pelatihan yang diberikan dan seteleh selesai mengikuti pelatihan anda akan mendapatkan sertifikat pelatihan.

  1. Beri Rating dan Ulasan

Berikan rating dan ulasan terbaik anda terhadap pelatihan yang telah diikuti

Ini Baca Juga :  Amankan Lima Tersangka Curat dan Curas, Polisi Terpaksa Lumpuhkan Satu Tersangka Lainnya dengan Timah Panas
  1. Insentif Biaya Mencari Kerja

Sambungkan rekening/e-wallet di salah satu mitra pembayaran untuk mendapat insentif Rp. 600.000/bulan selama 4 bulan setelah kamu menyelesaikan pelatihan

  1. Insentif Pengisian Survei

Untuk mendapatkan tambahan insentif Rp. 50.000 per survei Anda dapat mengikuti survei yang tersedia.

Adapun untuk persyaratan mengikuti program kartu prakerja ini adalah sebagai berikut :

  • WNI berusia 18 tahun ke atas.
  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  • Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
  • Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
  • Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
  • Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Ini Baca Juga :  PANTI BACA CERIA: Bioskop Masuk Desa Sudah Tayang!