BANDUNG – Ada yang tengah mencari informasi kapan pemutihan pajak kendaraan 2022? Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat telah menetapkan jadwalnya.
Untuk diketahui bila program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digulirkan Bapenda Jabar ini sebagai salah satu bagian dalam upaya memulihkan perekonomian.
Dalam keterangannya, Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik menuturkan pihaknya telah menjadwalkan kapan pemutihan pajak kendaraan 2022 mulai resmi berlaku.
“Program ini digelar selama 2 bulan penuh, dimulai 1 Juli 2022. sampai akhir Agustus. Tujuannya meringankan masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19,” ungkapnya.
Selain itu, lanjut Dedi, ada juga sejumlah alasan yang mendasari mengapa program pemutihan pajak kendaraan ini akhirnya diberlakukan oleh jajaran Bapenda Jabar.
“Tak sedikit para wajib pajak yang terpaksa tidak menunaikan pembayaran karena faktor ekonominya terganggu usai hantaman pandemi selama 2 tahun terakhir,” tuturnya.
Lebih jauh, Dedi pun berharap kebijakan ini bisa dimaksimalkan dengan baik oleh masyarakat yang memiliki kewajiban dalam membayar pajak kendaraan pribadinya.
“Semoga bisa turut memicu penjualan kendaraan, bagi Tim Pembina Samsat bisa meningkatkan kepatuhan pajak dan tertib Administrasi kendaraan bermotor,” katanya.
Keuntungan Program Bapenda Jabar
Setelah mengetahui kapan pemutihan pajak kendaraan 2022 akan berlaku, masyarakat perlu juga mengetahui soal 5 keuntungan dari adanya program Bapenda Jabar itu.
- Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Seluruh warga Jabar dibebaskan dari pembayaran denda atas keterlambatan pembayaran pajak.
- Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pertama
Pengurangan pokok BBNKB I diberikan pada wajib pajak atas permohonan kendaraan baru sebesar 2,5 persen.
- Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bemotor Kedua
Pembebasan bea balik nama kendaraan kedua ini dapat dimanfaatkan seluruh warga Jabar yang akan mengurus balik nama kendaraan kedua dan seterusnya.
- Bebas Tunggakan Pajak Kendaraan Tahun ke 5
Berlaku untuk seluruh warga Jabar bebas tunggakan pajak kendaraan tahun ke 5
- Diskon Pajak Kendaraan Bermotor
Terdapat pengurangan pokok pajak, tapi dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, yakni sebagai berikut:
a. Saat jatuh tempo s.d 30 hari sebelum jatuh tempo diskon 2 persen;
b. Saat jatuh tempo s.d 30-60 hari sebelum jatuh tempo diskon 4 persen;
c. Saat jatuh tempo s.d 60-90 hari sebelum jatuh tempo diskon 6 persen;
d. Saat jatuh tempo s.d 90-120 hari sebelum jatuh tempo diskon 8 persen; dan
e. Saat jatuh tempo s.d 120-180 hari sebelum jatuh tempo diskon 10 persen.