Berita  

Kantor Bea dan Cukai, Gagalkan Peredaran Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Sumedang

Foto: Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP A Bandung, Jatmiko Wibowo saat menghadiri pemusnahan rokok ilegal yang dilakukan Kejaksaan Negeri Sumedang.

INISUMEDANG.COM – Penyidik Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A (KPPBC TMP A) Bandung menggagalkan peredaran ratusan ribu batang rokok tanpa cukai atau rokok ilegal sekaligus berhasil menangkap satu tersangkanya.

Penangkapan ini bermula saat petugas Bea Cukai Bandung mendapatkan informasi dari masyarakat tentang aktivitas penjualan rokok ilegal yang marak terjadi di Kabupaten Sumedang.

Mendapatkan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap K yang sedang mengendarai kendaraan berjenis Isuzu Light Truck di wilayah Sumedang bagian barat beberapa waktu lalu.

Ini Baca Juga :  Buruan Daftar, LPKMA Sumedang dan LPK KAJI Buka Pendaftaran Penyaluran Tenaga Kerja ke Jepang

“Jadi untuk tersangka berikut barang buktinya ini ditangkap di wilayah jalan Rancaekek atau wilayah Barat Sumedang,” kata Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP A Bandung, Jatmiko Wibowo saat menghadiri pemusnahan sejumlah barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap atau Inkrah, yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang, di Jl. Prabu Gajah Agung, Rabu 31 Juli 2024.

Menurut Jatmiko, pelaku merupakan broker yang akan mengirimkan 848.000 batang rokok ilegal ke Lampung menggunakan jalur darat dan melintas ke Sumedang.

“Rokok ilegal ini diproduksi dari luar Jawa Barat. Sumedang sendiri merupakan daerah perlintasan. Dan umumnya para broker atau pengedar rokok ilegal ini memakai sistem COD saat transaksi rokok ilegal,” ungkapnya.

Ini Baca Juga :  Ditetapkan Sebagai Tersangka, Begini Klarifikasi Anggota DPRD Sumedang dan Kades

Untuk kasus ini, tambah Jatmiko, pihaknya telah menyerahkan tersangka serta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang beberapa waktu. Bahkan kasusnya inkrah di Pengadilan Negeri (PN) Sumedang.

“Karena TKP nya di wilayah Sumedang, maka kasus ini telah diserahkan ke Kejari Sumedang beberapa waktu. Bahkan sudah inkrah dan hari ini untuk barang buktinya dimusnahkan oleh Kejari Sumedang, ” tandasnya.

Semetara itu, berdasarkan amar putusan Nomor 60/Pid.Sus/2024/Pengadilan Negeri Sumedang pada hari Senin 8 Juli 2024. Menyatakan Kasus tersebut terungkap pada Senin 12 Februari 2024 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024, bertempat di Jalan Rancaekek, Desa Mangunarga, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumedang yang berwenang mengadili.

Ini Baca Juga :  Layanan SIM Keliling Kabupaten Sumedang, Mulai Hari Ini Senin 7 Agustus Hingga 12 Agustus 2023

Adapun untuk 848.000 batang rokok ilegal tersebut telah dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Sumedang beserta sejumlah barang bukti lainnya yang telah memiliki ketetapan hukum atau Inkrah.