INISUMEDANG.COM – Penyidik Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A (KPPBC TMP A) Bandung menggagalkan peredaran ratusan ribu batang rokok tanpa cukai atau rokok ilegal sekaligus berhasil menangkap satu tersangkanya.
Penangkapan ini bermula saat petugas Bea Cukai Bandung mendapatkan informasi dari masyarakat tentang aktivitas penjualan rokok ilegal yang marak terjadi di Kabupaten Sumedang.
Mendapatkan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap K yang sedang mengendarai kendaraan berjenis Isuzu Light Truck di wilayah Sumedang bagian barat beberapa waktu lalu.
“Jadi untuk tersangka berikut barang buktinya ini ditangkap di wilayah jalan Rancaekek atau wilayah Barat Sumedang,” kata Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP A Bandung, Jatmiko Wibowo saat menghadiri pemusnahan sejumlah barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap atau Inkrah, yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang, di Jl. Prabu Gajah Agung, Rabu 31 Juli 2024.
Menurut Jatmiko, pelaku merupakan broker yang akan mengirimkan 848.000 batang rokok ilegal ke Lampung menggunakan jalur darat dan melintas ke Sumedang.
“Rokok ilegal ini diproduksi dari luar Jawa Barat. Sumedang sendiri merupakan daerah perlintasan. Dan umumnya para broker atau pengedar rokok ilegal ini memakai sistem COD saat transaksi rokok ilegal,” ungkapnya.
Untuk kasus ini, tambah Jatmiko, pihaknya telah menyerahkan tersangka serta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang beberapa waktu. Bahkan kasusnya inkrah di Pengadilan Negeri (PN) Sumedang.
“Karena TKP nya di wilayah Sumedang, maka kasus ini telah diserahkan ke Kejari Sumedang beberapa waktu. Bahkan sudah inkrah dan hari ini untuk barang buktinya dimusnahkan oleh Kejari Sumedang, ” tandasnya.
Semetara itu, berdasarkan amar putusan Nomor 60/Pid.Sus/2024/Pengadilan Negeri Sumedang pada hari Senin 8 Juli 2024. Menyatakan Kasus tersebut terungkap pada Senin 12 Februari 2024 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024, bertempat di Jalan Rancaekek, Desa Mangunarga, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumedang yang berwenang mengadili.
Adapun untuk 848.000 batang rokok ilegal tersebut telah dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Sumedang beserta sejumlah barang bukti lainnya yang telah memiliki ketetapan hukum atau Inkrah.