INISUMEDANG.COM – Kaki pencuri kendaraan bermotor di Desa Cisempur, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang bernama Agus alias Obet terpaksa harus dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan saat akan diamankan oleh Resmob Satreskrim Polres Sumedang, Selasa, 13 Agustus 2024 malam.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sumedang Iptu Uyun Saepul mengatakan, pelaku Obet mencuri kendaraan bermotor jenis Honda Beat pada Selasa 13 Agustus sekitar 00.30 di rumah kediaman korban.
Menurut Uyun, pelaku masuk ke rumah korban yang dalam keadaan kosong dengan cara mencongkel pintu rumah.
“Jadi saat melakukan aksinya, Obet mencongkel pintu rumah dan mengambil motor Honda beat milik korban menggunakan astag yang dibuat pelaku,” kata Uyun di Mapolres Sumedang.
Usai berhasil mencuri motor itu, lanjut Uyun, pelaku selanjutnya menjual barang curiannya itu kepada seorang penadah berinisial DH senilai Rp 1 juta.
“Pelaku beralasan menggadaikan, namun ternyata dijual oleh pelaku kepada penadah DH seharga Rp 1 Juta,” ungkapnya.
Pelaku Obet barhasil ditangkap kurang dari 24 jam. Salain itu, barang bukti motor hasil curian dan kunci khusus yang digunakan oleh untuk mencuri kendaraan tersebut berhasil diamankan pihak kepolisian.
“Alhamdulillah berkat kesigapan kepolisian, laporan dari masyarakat atas kehilangan kendaraan itu berhasil diungkap dalam kurun waktu kurang dari 24 jam. Kita juga berhasil mengamankan kedua pelaku bersama dengan barang bukti berupa astag dan kendaraan bermotor hasil curian,” ungkapnya.
Uyun mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara polisi, pelaku merupakan warga sekitar yang diduga mengetahui situasi dari kediaman korban yang saat itu tengah kosong.
“Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ucapnya.
Uyun menambahkan, pelaku terpaksa harus dilumpuhkan dengan timah panas karena melakukan perlawanan dan berusaha kabur saat akan amankan tim Resmob.
“Saat akan diamankan pelaku ini melakukan perlawanan, sehingga akhirnya kita melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai dengan SOP. Dan untuk pelaku dikenakan pasal 363 dengan ancaman penjara selama 7 tahun,” tandasnya.