Berita  

Kades Bangbayang dan Camat Situraja Sumedang Siap Ladeni Pihak MHK di Meja Hijau

INISUMEDANG.COM – Kepala Desa Bangbayang dan Camat Situraja mengaku siap menunggu, terkait aduan yang dilayangkan oleh pihak Ormas Merdeka Hakikat Keadilan (MHK) di Pengadilan Negeri (PN) Sumedang.

“Susah kalau orang suka membalikan fakta. Keun we luaseun ka pengadilan mah, urang tunggu wae (Susah kalau orang yang suka membalikan fakta, biarkan kita tunggu saja kalau maunya ke pengadilan),” kata Kades Bangbayang Umar saat dimintai tanggapan terkait pernyataan Wakil Ketua MHK Ismail Siregar, Selasa (2/11/2021) malam.

Umar mengatakan, jika pihak MHK semakin kesini semakin ngaco, dan sering menebar fitnah dan mencari alasan yang dibuat-buat.

“Etamah fitnah mencari alasan baru kemungkinan tina perkara sanes tos teu mempan. Beuki dieu beuki ngaco pedah teu di balas teh (itu fitnah untuk mencari alasan baru. Kemungkinan karena dari perkara lain tidak mempan. Dan Semakin kesini semakin ngaco karena sering diabaikan,” tutur Umar.

Ini Baca Juga :  Hari Pahlawan 2022, Wali Kota Bandung: Penting Teladani Semangat Pahlawan

Sementara itu, Camat Situraja Maman Wasman ketika ditanya perihal kesiapannya ke PN Sumedang, atas pengaduan yang dilakukan oleh Ormas MHK, hanya tertawa lebar sambil berucap ‘Mari’.

Menurutnya, jika informasi yang disampaikan oleh pihak MHK, tentang dirinya itu tidak benar.

“Saya hanya memfasilitasi rapat musyawarah desa, sebagai tindak lanjut dari musyawarah dusun, dimana dusun 1 dan dusun 2 di Desa Bangbayang menolak tanah kas desa untuk digunakan oleh pihak majelis atau Ormas MHK,” ujar Wasman.

Di satu sisi, sambung Wasman, pemanfaatan tanah kas desa oleh seseorang atau kelompok terikat oleh peraturan perundangan yang berlaku.

“Pihak majelis sampai dengan saat ini belum mempunyai legalitas tentang penggunaan ataupun pemanfaatan tanah kas desa tersebut sesuai kaidah-kaidah peraturan perundangan yang mengatur tentang tanah kas desa. Dan saat ini baru berupa nota kesepahaman harusnya ada Peraturan Desa (Perdes) dan SK Kepala Desa.

Disisi lainnya, kata Wasman, sebelum adanya legalitas (perdes dan SK kepala desa), masyarakat melalui forum musyawarah desa sudah menyatakan menolak tanah kas desa itu untuk digunakan oleh pihak majelis.

Ini Baca Juga :  Satpol PP dan Bawaslu Ajak PKD di Sumedang Sama-sama Awasi Kampanye dan APK Melanggar

“Konstruksi hukumnya menurut Peraturan Bupati (Perbup) nomor 25 tahun 2016 yang mengatur tentang Aset Desa sudah begitu jelas,” tutur Wasman.

Sehingga, tambah Wasman, Siapapun itu, baik kelompok maupun individu. Jika Pemerintahan Desa berikut warganya tidak mengizinkan tanah miliknya dipergunakan, maka tidak boleh memaksakan diri.

“Kalau masyarakat dan Pemdes tidak mengizinkan tanah kas desanya digunakan oleh seseorang atau kelompok. Siapapun tidak bisa memaksakan diri,” tegasnya.

Pernyataan Kepala Desa Bangbayang dan Camat Situraja Maman Wasman tersebut disampaikan, ketika dimintai tanggapannya terkait pernyataan
Wakil Ketua MHK Ismail Siregar yang menyebutkan jika MHK telah melayangkan Somasi ke Pemerintah Desa Bangbayang dan meminta permasalahan itu tersebut diselesaikan di Pengadilan Negeri.

Dimana sebelumnya, ketika dikonfirmasi atas ketidakhadirannya atas undangan dari MUI Kecamatan Situraja, Ismail menyebutkan, ketidakhadirannya atas undangan itu, karena pihaknya lebih dulu dirinya melayangkan Somasi ke Pemdes Bangbayang.

Ini Baca Juga :  Selokannya Bersih, Warga Kelurahan di Sumedang Ini, Berkreasi Membuat Perahu dan Melombakannya

Namun, ketika masalah semakin rame Pemdes Bangbayang malah turut melibatkan Camat Situraja.

“Ngapain Hadir, sementara Ancaman, pembakaran tempat Suluk, pembunuhan Sudah disampaikan. Alasan keselamatan, Kita tidak datang, Dan kita lebih memilih ke Pengadilan, Karena Camat mendengar keluhan dari Kuwu (Kades) tanpa cek n ricek, serta mempertimbangkan terlebih dahulu,” ungkap Ismail.

Selanjutnya, tambah Ismail, pada akhirnya Camat pun ikut mengusir kami dan mengatakan MoU antara Pemdes Bangbayang dan MHK itu cacat Hukum, dan berkata “Anda Tamu Di Sini”, Padahal, kata Ismail, yang ngobrol itu orang Bangbayang, Cipaku dan Tanjungsari.

“Gak mungkin Kita datang, Camat saja mengatakan seperti itu. Jadi bagus dan fair kalau permasalahan ini diselesaikan oleh Pihak yang berwajib dalam hal ini adalah Pengadilan Negeri Sumedang,” tutur Ismail melalui pesan WhatsApp nya, Selasa (2/11/2021) sore.