SUMEDANG – Jumlah Desa di Kabupaten Sumedang bertambah 3 di tahun 2024, dari sebelumnya yang berjumlah 270 menjadi 273.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumedang Asep Aan Dahlan mengatakan, berkaitan dengan pembentukan desa baru melalui pemekaran desa di 3 desa yaitu Desa Galuh Pakuan hasil pemekaran dari desa Cimanggung Kecamatan Cimanggung. Kemudian desa Pananjung pemekaran dari Desa Cinanjung Kecamatan Tanjungsari dan Desa Pasir Padang hasil pemekaran dari Desa Sarimekar Kecamatan Jatinunggal.
“Untuk ketiga desa baru hasil pemekaran saat ini masih terus berproses dan perkembangannya cukup menggembirakan,” ujar Asep belum lama ini.
Pemekaran desa ini, lanjut Asep, telah melalui tahapan panjang sejak tahun 2023 yang telah dilalui meliputi, musyawarah desa, verifikasi administrasi dan verifikasi teknis usulan pemekaran desa oleh tim pembentukan
desa persiapan kabupaten.
Tahapan selanjutnya, sambung Asep, yaitu penetapan peraturan bupati tentang pembentukan desa persiapan Galuh Pakuan, desa persiapan Pasir Padang, dan pembentukan desa persiapan Pananjung. Serta tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi teknis oleh tim penataan desa provinsi jawa barat.
“Untuk penerbitan kode register desa persiapan oleh gubernur Jawa Barat sudah keluar pada tanggal 6 Juni 2024. Begitu juga untuk pelantikan penjabat kepala desa persiapan
oleh bupati pada tanggal 7 Agustus 2024 lalu,” ungkapnya.
Asep menuturkan, dalam rangka mengetahui perkembangan desa persiapan sekaligus layak tidaknya untuk
ditetapkan menjadi desa definitif. Maka penjabat kepala desa persiapan harus melaporkan pelaksanaan tugasnya secara berkala setiap 6
bulan sekali kepada bupati melalui camat dan kepala desa induk, yang selanjutnya dikaji dan
diverifikasi.
“Jadi para kades desa persiapan itu, harus melaporkan tugasnya setiap 6 bulan sekali ke Bupati, melalui camat dan kepala desa induknya,” kata Asep.
Asep menambahkan, berdasarkan data kependudukan bersih yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) pada tanggal 26 juli 2024. Saat ini terdapat 28 desa lainnya yang memenuhi syarat jumlah penduduk untuk dimekarkan.
“Dari 28 desa yang memenuhi syarat untuk dimekarkan itu, terdapat 2 desa yang sudah menyatakan siap untuk dimekarkan walaupun masih dalam tahapan wacana,” tandasnya.