Sumedang, Jumat 18 Juli 2025 – Memasuki Jumat pertama, penggunaan Angkutan Umum (Angkot) bagi Pegawai ASN dan Non ASN, Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir berangkat kerja ke Kantor Pusat Pemerintah Sumedang (PPS) naik angkot.
Bupati Dony, berangkat dari depan Mal Pelayanan Publik (MPP) naik angkot 03 dan turun di Bundaran Bino Kasih, dari situ, Bupati kembali naik angkot menuju PPS.
Hal berbeda dilakukan Wakil Bupati M. Fajar Aldila dan Sekertaris Daerah (Sekda) yang lebih memilih menggunakan sepeda untuk berangkat kerja.
“Kenapa kami memberlakukan ini, yang pertama membiasakan masyarakat yang dimulai dari ASN dan Non ASN untuk menggunakan transportasi publik atau angkot,” kata Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir di PPS.
Dony menuturkan, banyak manfaat yang diambil dari kebijakan penggunaan angkot di setiap Hari Jumat.
Antara lain, sambung Dony, mengurangi polusi atau emisi karbon, menjaga lingkungan hidup.
“Mengurangi emisi karbon karena nantinya, tidak banyak bahan bakar yang tidak terbakar. Kemudian juga dapat menghemat biaya, khususnya biaya untuk membeli bahan bakar,” ucapnya.
Manfaat lainnya, kata Dony, yaitu menghidupkan dan menambah pendapatan bagi para pelaku UMKM yaitu pemilik angkutan umum dan sopirnya.
“Insyaallah dengan kebijakan ini, akan menambah pendapatan bagi para sopir dan pemilik kendaraan. Dengan meningkat pendapatannya, saya yakin akan meningkat juga kesejahteraannya,” tuturnya.
Dan yang tidak kalah penting, kata Dony, adanya kebijakan ini juga akan menyehatkan bagi para ASN dan non ASN serta yang lainnya.
“Kalau naik angkot kan tidak akan berhenti di depan kantor. Pasti harus jalan kaki lagi untuk menuju tempat bekerja. Sehingga nambah gerak akan menyehatkan,” kata Bupati.
Selian itu juga, Dony menyampaikan, dengan kebijakan ini juga akan menambah interaksi anatar ASN dengan seluruh lapisan masyarakat.
“Jadi dengan ini, Bupati, pejabat atau ASN bisa lebih berinteraksi dan juga bisa menyerap aspirasi warga. Tadi juga saya di angkot dapat aspirasi dari sopir terkait BPJS Ketenagakerjaan untuk para sopir,” ujarnya.
“Ini kan bagus, bagaimana masyarakat bisa menyampaikan langsung situasi di lingkungan, mulai dari harga sembako, masalah pengangguran, kemiskinan dan sebagainya,” tambah Dony.
Untuk mengefektifkan penggunaan angkot bagi ASN dan non ASN ini, Dony menegaskan, pihak akan menindak tegas para ASN ataupun non ASN yang tidak menjalankan edaran ini.
“Nanti, kalau ada yang mengakali ataupun bandel kami akan tegor langsung. Mulai dari teguran keras. Dan nantinya juga akan ada petugas yang patroli. Peraturan ini juga akan dilakukan langsung oleh para Kepala Dinas untuk mengontrol pegawainya di lingkungan tempat kerjanya masing-masing,” kata Dony menandaskan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Sumedang mengeluarkan Surat Edaran Nomor 60 Tahun 2025 Tentang Penggunaan Angkutan Umum bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang setiap Hari Jumat.
Surat dibuat dalam rangka mendukung program pengurangan emisi karbon dan pemanfaatan energi ramah lingkungan, serta untuk menumbuhkan kesadaran bersama dalam penggunaan moda transportasi umum yang efisien, aman dan ramah lingkungan.