BANDUNG – Polresta Bandung menciduk dua warga Aceh usai ketahuan menjual ribuan butir obat terlarang jenis tramadol di wilayah Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menyampaikan dari tangan dua warga Aceh itu jajarannya menyita sekitar 1.250 butir obat terlarang jenis tramadol.
“Terungkapnya peredaran obat terlarang ini berawal dari laporan warga Cimaung saat program Jumat Curhat bersama kepolisian,” ungkap Kusworo kepada para wartawan.
Menurut Kusworo, penangkapan dua warga Aceh dengan barang bukti ribuan butir obat terlarang tramadol ini adalah bentuk respons cepat dari jajaran Polresta Bandung.
“Keduanya masih kami periksa dan mintai keterangan. Untuk obatnya (barang bukti) akan kami bawa untuk dicek BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan),” tuturnya.
Lebih lanjut, Kusworo mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila melihat kios yang masih saja menjual obat terlarang maupun miras.
“Masyarakat tidak perlu takut lagi untuk melapor kepada kami, karena informasi sekecil apapun baik itu toko obat terlarang atau miras itu sangat penting,” tandasnya.