Jual Anak di Bawah Umur Lewat Michat, Seorang Mahasiswa di Sumedang Ditangkap Polisi

SUMEDANG – Seorang pria berinisial BCT (20) asal Desa Cikeruh, Kecamatan Jatinangor jadi tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) oleh jajaran kepolisian Satreskrim Polres Sumedang.

BCT yang masih berstatus mahasiswa itu, diduga telah melakukan TPPO dengan menjual atau mengiklankan dan melakukan transaksi terhadap saksi SBR (15 tahun) dan saksi SN (27 tahun) melalui aplikasi media sosial Michat.

Berdasarkan keterangan dari Kepala Seksi Humas Polres Sumedang AKP Awang Munggardijaya, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu 10 November 2024 sekitar pukul 22.40 WIB. Dimana tersangka mengiklankan atau memasarkan korbannya SBR dan saksi SN. Serta melakukan transaksi melalui aplikasi media sosial Michat di Dusun Cisaladah RT 03 RW 07, Desa Hegarmanah Kecamatan Jatinangor.

Ini Baca Juga :  OTD Waduk Jatigede Sumedang Optimalkan Pekarangan Rumah Untuk Ketahanan Pangan

“Jadi berdasarkan pengakuannya, untuk satu kali transaksi bersetubuh tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 50 ribu,” ungkap Awang saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 15 November 2024.

Di hari yang sama, lanjut Awang, saat tim Resmob Polres Sumedang melakukan Patroli, menerima informasi dari masyarakat bahwa ada dugaan TPPO di Desa Hegarmanah.

Adanya informasi itu, sambung Awang, kemudian tim Resmob Poles Sumedang mendatangi TKP dan mendapati 2 orang pasang (laki-laki dan perempuan) sedang berhubungan badan melalui transaksi Open BO aplikasi Michat.

Ini Baca Juga :  Tega, Ibu Buang Bayi Tak Berdosa di Tempat Sampah di Jatinangor Sumedang

“Jadi setelah dilakukan pemeriksaan terhadap AGP, dirinya mengaku telah memesan 2 orang perempuan (SBR dan SN) kepada seseorang bernama BCT dengan bayaran Rp 600 ribu. Dan selanjutnya tim Resmob mengamankan tersangka,” tutur Awang.

Awang menuturkan, tersangka BCT menyalahgunakan kekuasaan dalam posisi rentan dengan tujuan mengekploitasi SBR dan SN sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat 1 UU No 21 tahun 2007 tentang TPPO.

Selain itu, tersangka melakukan perdagangan anak yaitu SBR (15) sebagaimana dimaksud dalam pasal 76F jo pasal 83 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

Ini Baca Juga :  Cari Korban Lewat Aplikasi Kencan, Dua Perempuan di Sumedang Gasak 3 Motor dan Barang Berharga Korbannya

Dan tersangka juga, kata Awang menjadi penghubung atau memudahkan perbuatan cabul antara SBR dan saksi SN dengan Saksi AGP dan saksi FR yang dijadikan oleh tersangka sebagai mata pencaharian atau kebiasaan sebagaimana dimaksud pasal 296 KUHPidana

“Tersangka juga menarik keuntungan dari perbuatan cabul SBR dan SN dan menjadikannya sebagai pencarian sebagaimana dimaksud pasal 506 KUHPidana. Dan atas perbuatannya, tambah Awang, tersangka disangkakan Pasal 2 jo pasal 14 UU NO 21 tahun 2007 dan atau pasal 76F jo pasal 83 UU No 35 tahun 2014 dan atau 296KUHPidana dan atau pasal 506KUHPidana,” tandasnya.