INISUMEDANG.COM – Menjelang tahapan verifikasi Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumedang menggelar rapat koordinasi (Rakor) Pedoman Teknis Mekanisme Pendaftaran dan Verifikasi Parpol yang diikuti 24 Partai Politik di Hotel Puri Khatulistiwa Jatinangor, Rabu (28/9/2022).
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Iyan Sopian mengatakan. Rakor ini guna menyampaikan surat keputusan KPU terbaru tentang pedoman teknis mekanisme Pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik. Karena sebelumnya ada beberapa keputusan KPU mengenai pedoman teknis ini. Yaitu Nomor 259, 308, dan 330 dan terakhir hari ini nomor 345 yang kami sampaikan pada acara rakor ini.
“Keputusan KPU terakhir untuk partai politik yang menjadi pedoman yaitu nomor 245. Kami sampaikan supaya Partai Politik mempunyai pemahaman yang sama tentang tahapan yang sedang berlanjut,” ujarnya.
Menurut Iyan, hari ini tahapan Pemilu 2024 masuk masa perbaikan administrasi dari tanggal 15 sampai 28 September 2022 ini yang sedang dilaksanakan oleh partai politik. Untuk besok mulai tanggal 29 september 2022 sampai 9 oktober 2022 akan dilakukan verifikasi administrasi perbaikan oleh KPU dan KPu kabupaten/kota memverikasi khusus keanggotaan partai politik. Mulai tanggal 1 oktober 2022 sampai 9 oktober 2022 sebagaimana tercantum dalam pedoman teknis 245 ini.
SK KPU 245 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol
“Jadi hari ini kita sampaikan SK KPU 245 tentang pedoman teknis pendaftaran verifikasi dan penetapan partai politik kepada rekan-rekan partai politik yang ada di Kabupaten Sumedang. Kita juga mengundang stakeholder dari Disdukcapil, Kesbangpol dan Bawaslu. Supaya semua tahapan dapat berjalan dengan lancar dan diketahui oleh semua pihak serta hasilnya sesuai harapan semuanya,” ujarnya.
Iyan menambahkan, untuk partai politik pendaftarannya terpusat di KPU RI dilakukan dengan alat bantu Aplikasi Sipol (sistem informasi partai politik). Jadi semua persyaratan partai politik untuk pemilu tahun 2024 oleh partai politik di Upload melalui sipol. Sebagaimana hal-hal apa saja yang harus diupload sesuai dengan persyaratan ada di UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.
“Kita kpu kabupaten sumedang sudah melaksanakan tahapan verifikasi administrasi mulai tanggal 16 Agustus sampai 9 September. Hasilnya sudah sudah disampaikan ke KPU RI melalui KPU Provinsi. Kemudian, hasil rekapitulasinya disampaikan KPU RI ke partai politik pada tanggal 14 September kemarin secara nasional,” ujarnya.
Pihaknya melaksanakan sesuai dengan tahapan yang tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan pemilu. Kedepanya yang terdekat selain tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik yakni tahapan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi akan dimulan bulan okober 2022 juga dimungkinkannya untuk perekrutan badan ad hock atau panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan PPS di bulan depan (oktober).