SUMEDANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumedang berhasil mengungkap 14 kasus tindak pidana narkotika selama Januari 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 15 orang tersangka tanpa satu pun di antaranya merupakan residivis.
Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika menyampaikan, pengungkapan ini dilakukan sebagai langkah strategis menjelang Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah, guna menciptakan Kabupaten Sumedang yang aman dan bersih dari peredaran narkoba.
“Pengungkapan kasus ini merupakan komitmen kami untuk menjaga Sumedang dari ancaman narkotika, terlebih menjelang Ramadan,” ujar Kapolres didampingi Kasat Narkoba AKP Dadang Sutisna, saat press release yang digelar di Mako Polres Sumedang, Jumat (6/2/2026) kemarin.
Selama periode Januari 2026, kata Sandityo, Satresnarkoba Polres Sumedang berhasil menyita berbagai barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang, di antaranya sabu seberat 30,61 gram, tembakau sintetis 26,01 gram, psikotropika sebanyak 554 butir, serta obat keras tertentu (OKT) sebanyak 27.331 butir.
“Jika dirupiahkan, total nilai barang bukti tersebut mencapai sekitar Rp50 juta dan diperkirakan telah menyelamatkan kurang lebih 5.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ungkapnya.
Adapun rincian pengungkapan kasus, lanjutnya, meliputi 3 kasus sabu dengan 3 tersangka, 1 kasus tembakau sintetis dengan 1 tersangka, 2 kasus psikotropika dengan 2 tersangka, serta 8 kasus OKT dengan 9 tersangka. Dari total 14 kasus tersebut, terdapat 1 kasus dengan 1 tersangka yang diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) sesuai Perpol Nomor 8 Tahun 2021 melalui proses Tim Asesmen Terpadu (TAT).
“Kami tegaskan, akan menindak tegas para pelaku peredaran narkoba dengan menerapkan pasal-pasal berat sesuai peraturan perundang-undangan, mulai dari UU Narkotika, UU Psikotropika, hingga UU Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati, tergantung berat dan peran pelaku,” tegasnya.
Dalam pengungkapan tersebut, pihaknya juga menyoroti satu kasus menonjol, yakni peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan seorang mahasiswa semester akhir di salah satu universitas swasta di wilayah Jatinangor, Kabupaten Sumedang.
Tersangka berinisial Helmi Alfahriza Nugraha alias Mimi (22) diamankan di wilayah Tanjungsari, Kabupaten Sumedang pada 27 Januari 2026. Dari tangan tersangka, polisi menyita 30,51 gram sabu.
“Pelaku mengaku berperan sebagai kurir yang mengedarkan sabu di wilayah Jatinangor–Tanjungsari dengan sasaran kalangan mahasiswa,” ungkap Kapolres.
Dalam pengakuannya, kata Sandityo, tersangka memperoleh sabu dari seseorang berinisial DADI yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.
“Modus peredaran dilakukan dengan sistem COD (cash on delivery) maupun metode tempel di lokasi yang telah disepakati.
Dari aktivitas ilegal tersebut, tersangka mendapatkan imbalan Rp500 ribu setiap kali mengedarkan barang, serta memperoleh sabu untuk dikonsumsi secara gratis,” ucapnya.
“Kami akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif melaporkan segala bentuk peredaran narkotika demi menyelamatkan generasi muda Sumedang,” tandasnya.






