BANDUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung membongkar praktik penjualan minuman keras (miras) dan obat terlarang. Jelang perayaan Hari Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru).
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan jajarannya menyita 608 botol minuman keras beralkohol (miras) berbagai jenis dan golongan. Serta 504 butir obat-obatan yang dijual tanpa izin resmi.
“Barang bukti itu disita dari 10 wilayah yang memang menjadi target Operasi Yustisi jelang Nataru. Lokasinya kami rahasiakan. Tetapi salah satu wilayah yang jadi titik temuan di Kecamatan Andir,” ujar Rasdian.
Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Kecamatan Andir Iman Budiman menyebut. Dinamika di wilayah Andir memungkinkan bagi beberapa pihak yang berniat untuk mengedarkan miras dan obat terlarang.
“Akan tetapi sudah ada peraturannya. Peredaran minuman beralkohol ini ada golongannya, dan harus berizin. Sehingga untuk temuan di Kecamatan Andir ini sudah pasti tidak akan kami berikan izin,” ujar Iman.
Iman menyebut, yang terjaring razia ini melanggar Perda No. 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol dan Perda No. 9 Tahun 2019 soal Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat.
“Selanjutnya, para pelanggar diserahkan ke Bidang PPHD (Penegakan Produk Hukum Daerah) untuk diproses lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku,” kata Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Kecamatan Andir.